BERITABETA.COM, Ambon – Pengadilan Negeri (PN) Ambon akhirnya memvonis bebas lima anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku. Kelima anggota BBN ini dinilai  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 132 juncto pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelimanya disidang dengan BAP terpisah. Namun majelis hakim yang memimpin persidangan  tetap sama, masing-masing, Remal Patty, Andre Leatemia, Romelus Istia, Alfred Tuhumury, serta Andrianto Saban.

“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum karena seluruh unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan tidak terpenuhi,” kata ketua majelis hakim PN setempat Pasti Tarigan didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (10/5/2019).

Dalam dakwaan kedua Pasal 138 UU Narkotika tentang perbuatan menghalang-halangi proses hukum terhadap pelaku narkoba yang dilakukan para terdakwa juga tidak terbukti, sama halnya dengan dakwaan ketiga pasal 140 dan dakwaan keempat Pasal 131 UU Narkotika tentang mengetahui tetapi tidak melaporkan yang juga tidak terpenuhi unsur-unsurnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan Peraturan Kapolri Nomor 12 yang memberikan peluang bagi anggota menggunakan narkoba untuk menyatu dengan para pengguna dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, dan para terdakwa juga bukan sebagai penyidik, melainkan penyelidik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan dilakukan pemulihan nama baik terhadap para terdakwa, serta mengembalikan barang bukit yang telah disita seperti mobil, sepeda motor, serta telepon seluler.

Untuk terdakwa Rommelus Istia didampingi penasihat hukumnya, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa; terdakwa Andrianto Saban didampingi Adam Habiba dan John Berhitu; kemudian terdakwa Remal Patty didampingi Fistos Noya.

Sedangkan terdakwa Andreas Leatemia dan Alfred Tuhumury masing-masing didampingi penasihat hukumnya, John Tuhumena, Noke Pattirajawane, serta Abdulbasir Rumagia.

Di luar ruang persidangan, Hendrik Lusikoy selaku PH untuk terdakwa Romelus Istia menjelaskan, para terdakwa ini tidak melakukan persekongkolan sesuai dengdan dakwaan JPU Kejati Maluku.

“Mereka melaksanakan tugas sesuai surat perintah tugas yang dikantongi dan masih berlaku saat itu sebagai penyelidik sehingga majelis hakim mempertimbangkan terdakwa tidak melakukan persekongkolan jahat karena sedang menjalankan tugas,” tuturnya.

Kemudian pasal 138 tentang menghalang-halangi, tetapi fakta persidangan membuktikan para terdakwa tidak menghalangi adanya perkara apa oleh mereka sehingga unsurnya tidak terpenuhi. (BB-DIAN)