BERITABETA, Ambon –  Polda Maluku rencananya akan mengumumkan jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penemuan ratusan karung sianida yang dibongkar anggota Ditreskrimsus di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

“Untuk sementara belum ada rilisnya mengenai kronologis pembongkaran sebuah gudang yang menanpung ratusan karung sianida,” kata Kabis Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (14/09/18).

Namun dia berjanji akan segera memublikasikan hasil kerja tim Ditreskrimsus Polda Maluku bila sudah ada rilisnya, baik menyangkut kronologis, para pelaku penampung dan pemilik, maupun total jumlah sianida yang dikemas dalam karung.

Untuk diketahui, pada Kamis (13/9) tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Maluku menbongkar sebuah gudang yang diduga telah menampung lebih dari 700 karung berwarna kuning yang isinya bahan beracun berbahaya jenis sianida.

Operasi ini dipimpin Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus polda setempat, AKBP Oni Prasetyo.

Barang bukti yang ditemukan berupa 400 lebih karungwarna kuning bertuliskan Jhin Chan dan tersimpan dalam sebuah gudang penampungan di kawasan Tantui.

Gudang tersebut diduga milik PT. BPS, sebuah perusahaan yang dipercaya melakukan pembersihan dan pengangkatan sedimen bekas penambangan rakyat akibat penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak (Pulau Buru).

Selain menemukan 400 lebih karung berisi sianida, polisi juga memeriksa seorang penjaga gudang berinisial AT alias Ampi yang diketahui sebagai salah satu karyawan BPS.

Sebagai karyawan perusahaan, Ampi bertugas menerima pengiriman barang melalui peti kemas di pelabbuhan Ambon untuk ditampung kemudian mengirimnya lagi ke Pulau Buru.

Reskrimsus Hitung Ulang Jumlah Karung

Sementara itu,  Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali mendatangi gudang penampungan ratusan karung diduga berisi bahan berbahaya dan beracun atau B3 jenis serbuk sianida di Kawasan Tantui.

Pantauan di lokasi gudang, sejumlah penyidik Ditreskrimsus didampingi kuasa hukum PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), Muhamad Taib Warhangan dan karyawan penjaga gudang, Abraham Tahalele mendampingi proses penghitungan ratusan karung warna kuning bertuliskan Jhin Chan.

Hasil penghitungan menunjukan terdapat 409 karung kuning, sementara pengakuan Abraham selaku penjaga gudang pada Kamis, (13/9) ada 419 karung, karena satu karung sudah rusak.

“Yang didatangkan dari Surabaya (Jatim) ada 720 karung, dan 300 karung di antaranya telah dikirim ke Namlea, Kabupaten Buru dan tersisa 420 karung di gudang dan ada satu karung yang robek terkena paku saat diangkut,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan penghitungan ulang hari ini oleh polisi, jumlahnya sudah menyusut menjadi 409 karung.

Polisi juga menyatakan masih terus melakukan pengembangan penyelidikan sehingga belum ada pihak yang dijadikan tersangka, kecuali beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Abraham mengaku yang mengantar langsung 300 karung sianida ke Namlea beberapa waktu lalu dengan kapal cepat kemudian dia kembali ke Kota Ambon.

Sementara PH PT. BPS, Muhamad Taib Warhangan akan menyampaikan sejumlah bukti ke Ditreskrimsus Polda Maluku di antaranya dokumen badan hukum perusahaan serta legalitas penggunaan bahan kimia dari Bea Cukai.

Sebab Jhin Chan dalam daftar berta acara tentang merk di Kementerian Hukum dan HAM masuk kategori seri A.

“Karena ini merupakan barang import, otomatis tidak serta-merta dibawa masuk perusahaan ke sini tanpa melalui mekanisme dan kita sudah punya `lin of line`, surat dari Bea Cukai, serta penggunaannya,” tutur Muhamad Taib.

Dia juga membantah Polres Buru pekan lalu telah menyita sejumlah barang bukti, tetapi yang dilakukan polisi adalah mengamankannya karena diduga berbahaya.

“Yang bisa menyatakan barangnya berbahaya atau tidak adalah ahli kimia,” tegasnya. (BB/ANT)