BERITABETA.COM, Ambon – Personil Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (2/5/2019) menciduk seorang pemuda berinsial T yang dilaporkan telah melakukan tindakan bejat kepada korban FA.

Gadis FA yang baru berusia 15 tahun ini memberanikan diri melaporkan T, setelah dipaksa T sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.  Korban FA mengenal pelaku T melalui media sosial (facebook).

Keduanya langsung akrab. FA bahkan berani  melakukan video call menggunakan pakaian minim dengan T. Pelaku diam-diam kemudian mengabadikan momen itu dengan meng-screenshoot  video call ini, tanpa sepengetahuan korban.

Dari hasil screenshoot itu, pelaku T  kemudian menjadikannya sebagai alat untuk mengancam FA agar mau  melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.  T mengancam, apabila FA menolak,  pelaku  akan menyebarkan foto tersebut.

Sejak April 2019, T telah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, disertai tindakan kekerasan di beberapa tempat, diantaranya di pinggir pantai dan rumah kosong di Dusun Kemiri, Kecamatan teluk Ambon.

Karena sering  diperlakukan kasar dan diancam oleh pelaku,  FA kemudian tidak tahan dan melaporkan pelaku  ke pihak kepolisian.

Laporan korban, tercantum dalam Nomor : LP/355/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 29 April 2019.  Pelaku akhirnya  berhasil ditangkap, Rabu (1/5/2019) sekitar pukul 16.00 Wit, di Dusun Air Manis, Desa Laha,  Kecamatan Teluk Ambon, oleh perosnil Buser Satrekrim Polres P. Ambon.

Pelaku langsung  ditahan di rutan Mapolres setempat dan menyandang status  sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,  disertai dengan  kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat 1 U.U. RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan (BB-DIAN)