BERITABETA.COM, Ambon – Satuan Buser Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau pulau (Pp) Lease berhasil, meringkus salah satu pelaku perampokan di Penginapan Sumber Asia 2, Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pelaku berinisial JK (26) yang merupakan satu diantara 7 pelaku yang melakukan perampokan terhadap korban WM di kamar 206 penginapan Sumber Asia 2 pada 17 September 2019.

Kasubag Humas Porles Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (22/9/2019) mengatakan, pelaku JK diringkus oleh tim Buser di rumahnya yang beralamat di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Sabtu (21/9/2019) sekitar pukul 03.00 WIT.

“Satu orang pelaku perampokan berinisial JK, diringkus tim Buser Satreskrim di rumahnya di Kudamati,”kata Kaisupy.

Ia mengungkapkan, tindak pidana perampokan ini dilakukan oleh JK bersama enam rekannya dengan menggondol WM yang menempati kamar 206. Mereka beraksi sekitar pukul 01.00 WIT. Korban didatangi para pelaku di kamarnya dan dianiya saat korban membuka pintu kamar.

Kaisupy menjelaskan, para pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp 76 juta dan dua unit hand phone merk Vivo 15 Pro dan Nokia.

Usai menjalankan aksianya, salah seorang pelaku perampokan, berpura-pura mengakui sebagai anggota Polisi dan  membawa korban keluar dari kamar. Korban diarak keluar dari penginapan sekitar 50 meter dan ditinggalkan di tengah jalan.

Korban WM akhirnya mendatangi kantor Kepolisian Sektor Sirimau, dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Kasus perampokan tersebut teregister dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/79/IX/2019/Maluku/Res Ambon/Sek Sirimau, tanggal 17 September 2019.

“Dari pengakuan pelaku JK, yang bersangkutan mengakui melakukan  tindak pidana perampokan tersebut bersama enam orang rekannya masing-masing, berinisial MA, ON, JU, WE, LI dan JE,”tutur Kaisupy

Menurut Kaisupy, pelaku juga mengakui dari pembagian hasil rampokan pelaku mendapat jatah bagian sebesar Rp 700.000.  Selain itu,  pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian hand phone di tiga tempat kejadian perkara lainnya.

“Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease dan  resmi ditetapkan sebagai tersangka.  Tim Buser Satreskrim saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap enam  pelaku lainnya,” jelasnya (BB-DIAN)