BERITABETA,COM, Namlea – Satreskrim Polres Pulau Buru, akan memanggil sejumlah saksi saat Rapat Dengar Pendepat (RDP) lintas fraksi bersama mitra pemerintah kabupaten yang sempat ricuh, pada Rabu lalu (24/6/2020).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Kepolisian Polres Pulau Buru akan melanjutkan pemeriksaan perkara, menyusul adanya laporan pengaduan anggota DPRD Buru, John Lehalima, yang mengaku diancam oleh Kadis Pendapatan Azis Latuconsina SE dan telah dilaporkan ke SPKT sejak Kamis lalu (25/6/2020).

Kapolres Pulau Buru, Ricki Purnama Kertapati ditemui di Pantai To Ogi Waeperang, Kecamatan Liliyali, menjelaskan aduan wakil rakyat asal Partai Nasdem ini akan ditangani pihak kepolisian.

“Nanti pak Kasat Reskrim saja yang menjelaskan,”ujar kapolres, Minggu (28/6/2020).

Saat disinggung kemungkinan aduan pengancaman itu tidak terbukti, dan apakah kasusnya ditutupinya, dengan tegas Kapolres mengaku tidak akan menjawabnya. Karena nanti ada kesan dan persepsi yang salah di mata masyarakat, seakan-akan polisi berpihak.

Sementara itu, Kasatreskrim, Upril W Futwembun, menjelaskan, kalau kepolisian baru mengambil keterangan dari pelapor John Lehalima, anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem.

John melaporkan dugaan adanya pengancaman oleh Kadis Pendapatan, Azis Latuconsina pada saat RDT di DPRD Buru yang sempat ricuh, maka tugas kepolisian untuk menyelidikinya guna menentukan ada dugaan tindak pidana atau bukan dalam peristiwa tadi.

Untuk itu, akan dilakukan beberapa langkah, yakni memeriksa sejumlah saksi yang hadir dalam RDT tersebut, termasuk terlapor. Sesudah itu akan dilakukan gelar perkara awal di tkp.

Ada beberapa rangkaian pemeriksaan lagi yang akan dilakukan kepolisian sebelum sampai di puncak gelar perkara. Rencananya minggu ini oolisi mulai memanggil para saksi untuk didengar keterangan mereka.

Sedangkan M Taib Warhangan,  kuasa hukum dari Kadis Pendapatan Buru, secara terpisah juga menjelaskan, pengaduan terhadap kliennya sebaiknya cepat ditangani . Kasus ini tergolong mudah dirampungkan pihak kepolisian.

Sebab, sudah ada pengaduan, maka kepolisian tinggal mencari bukti tambahan dengan memeriksa saksi-saksi di RDT dan mengumpulkan bukti video.

Ia optimis, kliennya tidak bersalah melakukan dugaan pengancaman terhadap wakil rakyat John Lehalima.Saksinya ada dan dibuktikan dengan visual video.

Selain itu, kliennya juga tidak ada maksud, atau niat maupun rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan John Lehalima.

Walau sempat menyesalkan tindakan John mengadukan kliennya ke polisi, ia kembali menegaskan, kericuhan yang terjadi di RDT beberapa hari lalu diawali dengan aksi banting/lempar mikrofon oleh John Lehalima, karena menanggapi teguran kliennya.

Taib menegaskan, setiap wakil rakyat di parlemen, pada saat menyampaikan pendapat sepatutnya memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai Kode Etik.

Terkait dengan kode etik, lanjut dia, mumpung kode etik DPRD Buru tahun 2019-2024 belum dikonsultasikan ke atas untuk disahkan, maka sebaiknya tim perumus bersidang lagi guna menambah pasal-pasal khusus yang bersifat mengikat serta ada sanksi tegas bagi wakil rakyat yang menyampaikan khabar bohong  memojokan mitra kerja pemerintah daerah dalam rapat-rapat.

Akuinya, bahwa para wakil rakyat ini punya hak imunitas, dan tidak dapat dituntut secara hukum saat berpendapat. Sekalipun pendapatnya salah, tetap tidak dapat diadukan secara pidana oleh mitra kerja dan pihak manapun.

Agar tidak terjadi kesalahan memanfaatkan hak imunitas para wakil rakyat ini, maka diperlukan kode etik DPRD sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 tahun 2018 (BB-DUL)