BERITABETA.COM, Ambon – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Ambon, berhasil menyita sebanyak 777 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi di tangan empat pedagang miras di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, Kamis (1/8/2019).

Selain sopi polisi juga menemukan miras jenis Anggur Masak. Penyitaan miras itu dilakukan pada penjual masing-masing, warga Desa Hunuth bernama  Ibu Eci (75). Dari tangan ibu rumah tangga ini  polisi menyita sebanyak 67 liter Sopi.

Penyitaan juga dilakukan di rumah Hal Atok (43) dan Ibu Yoke. Kedua warga Desa Rumah Tiga itu juga berprofesi sebagai pedagang Sopi. Di rumah Atok, polisi menyita 91 liter. Sedangkan di rumah Yoke, ditemukan 598 liter.

Masih di hari yang sama itu, polisi juga menyita sebanyak  20 liter Sopi dan 18 liter Anggur Masak di rumah Ibu Wattimena, yang berada di Desa Poka.

Penyitaan itu dilakukan dalam proses “Razia Minuman Keras Tradisional” berdasar Surat Printah Tugas Nomor : SPRIN/120/VIII/2019/POLSEK  dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah hukum Polsek Teluk Ambon.

“Selain Sopi dan Anggur Masak, kami juga menyita sebanyak 5 bir kaleng jumbo yang tidak memiliki ijin,” ungkap Kapolsek Teluk Ambon Ipda Muhammad Hariyazie Syakhranie.

Menurut Hariyazie, ratusan miras yang disita tersebut, saat ini telah diamankan di Markas Polsek Teluk Ambon dan selanjutnya akan dimusanakan.

“Giat  razia minuman keras ini dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir pada pukul 13.13 WIT. Semua  berjalan dengan aman, tertib dan lancar,”tandasnya(BB-DIO)