BERITABETA.COM, Masohi – Polres Maluku Tengah (Malteng) kembali menangkap  pelaku judi online jenis toto gelap (togel) di Kota Masohi. Penagkapan ini dilakukan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Malteng dengan mengungkap praktek judi togel yang dilakukan dua pelaku yang berstatus sebagai banbar.

Kedua pelaku diamankan yang diamankan berinisial HJT  dan RAMT. Keduanya merupakan bandar judi online togel yang berdomisili di Kelurahan Namaelo Kecamata Kota Masohi.

Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pengungkapan  dua tersangka tindak pidana perjudian online jenis togel  ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Malteng.

“Kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda di rumah masing-masing,  di Kelurahan Namaelo yang saat itu kedapatan sedang melakukan rekapan nomor penjualan togel,” kata Umasugi kepada wartawan saat Press Release di Polres Malteng, Jumat (15/01/21).

Dijelaskan, dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, ditemukan tersangka HJT di rumahnya serta barang bukti (BB) berupa, satu unit hand phone merek Oppo, satu buku tabungan dan ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp 305.000, daftar lembar bola jatuh Sidney, Singapur, dan Hongkong, dan bundel kupon pemasangan togel yang masih kosong dan sudah terpasang.

Sedangkan pada TKP yang kedua di kelurahan yang sama, pihak Satreskrim juga mengamankan satu tersangka RAMT, beserta BB berupa satu unit HP merek Oppo, buku tabungan dan ATM Bank Mandiri, bantalan cap,  dan uang tunai sebesar Rp 400.000, kalkulator, lembar kupon sudah tejual dan yang masi kosong,

“Dari kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan BB dan langsung kita bawa ke Polres untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” terang Umasugi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP pidana atas pasal 45 ayat 2 junto dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun,  dan pasal 27 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang,  perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun. (BB-FA)