BERITABETA.COM, Bula – Tim gabungan yang terdiri dari personil TNI- Polri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyita sebanyak 32 liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dari tangan dua pedagang di kota Bula, Senin (24/2/2020).

Penyitaan miras khas Maluku ini, dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres SBT dalam kegiatan Coffie Morning tentang pelaksanaan razia miras tradisional (Sopi) berapa waktu lalu.

Kegiatan razia ini berlangsung pukul 10.00 WIT (pagi) dipimpin langsung oleh Waka Polres SBT Kompol La Udin Taher, S.IP.Giat razia miras tradisional ini difokuskan di wilayah Kota Bula dan sekitarnya.

Adapun hasil razia miras ini berhasil mengamankan sebanyaj 32 liter sopi dari dua pedagang. Masing-masing: dari tanganErnawati Ningsih di Jalan Wailola, Bula, berhasil diamankan 4 jerigen miras jenis sopi dengan ukuran 5 liter dan 2 kemasan plastik bening berisikan sopi.

Kemudian di tangan La Mena Waliyang beralamat di Desa Sesar, Kecamatan Bula, juga diamankan sebanyak 20 botol kemasan air mineral ukuran 600 liter yang berisikan miras jenis sopi.

Kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman terkendali dan berakhir pada pukul 11.30 WIT (BB-DIO)