BEERITABETA.COM, Ambon – Setelah ditahan selama satu bulan, Satuan Lalu Lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengembalikan sebanyak 23 unit kendaraan bermotor (Ranmor) yang biasa digunakan untuk balap liar di Kota Ambon.

Puluhan sepeda motor ini dikembalikan setelah Satlantas melalukan pemeriksaan kepemilikan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

“Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor, polisi juga memeriksa bukti pembayaran tilang oleh para pemilik sepeda motor melalui bank,” kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu Julkisno Kaisupy, di Ambon, Selasa (07/04/2020).

Menurut Julkisno, puluhan pemilik sepeda motor ini juga harus menandatangani surat pernyataan yang intinya berjanji untuk tidak mengulangi lagi kegiatan balapan liar.

“Apabila kedapatan melakukan aksi serupa, maka pengendara harus bersedia untuk kendaraannya diamankan oleh Satlantas di halaman Polresta selama dua bulan,” ujar Julkisno.

Penandatanganan surat pernyataan ini juga disaksikan oleh petugas Sat Lantas Polresta Ambon beserta orang tua dari pelanggar atau pengendara tersebut.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease hingga saat ini, telah mengamankan sebanyak 58 unit kendaraan roda dua. Ranmor ini diamankan dalam operasi patroli gabungan yang dilakukan setiap malam untuk menertibkan para pebalap liar di sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon.

Polisi menggelar operasi gabungan untuk menertibkan balapan liar sejak awal Maret 2020, dan menahan puluhan sepeda motor dengan harapan untuk memberikan efek jera kepada mereka.

Polresta Pulau Ambon mengimbau kepada masyarakat agar selalu menaati peraturan ketika berkendara dan tidak dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Kepada masyarakat Kota Ambon juga diimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” jelas Julkisno (BB-DIAN)