Anthoni Hatane : Saya Siap Dampingi Warga Yaputi

BERITABETA, Ambon – Polimik seputar sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat Negeri Yaputi, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Provinsi Maluku dengan Maks Snall, kini memasuki babak baru.

Gugatan perdata yang diajukan Maks Snall Cs, kepada Pemerintah Negeri Yaputi atas objek sengketa lahan seluas 3000 hektar ke Pengadilan Negeri (PN) Masohi, mendapat respon dari pengacara kondang asal Maluku, Anthoni Hatane, SH, MH.

Dihadapan Raja dan perwakilan masyarakat Negeri Yaputi, Jumat (19/10/2018) Anthoni Hatane, SH, MH menyatakan kesiapannya untuk memberikan jasa pengacara kepada Pemerintah Negeri Yaputi dalam menghadapi gugatan Maks Snall Cs yang kuasanya diberikan kepada  Abd. Syukur Kaliki, itu.

“Saya bersedia memberikan jasa pengacara secara cuma -cuma, kepada masarakat Negeri Yaputih,”kata Athoni dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi beritabeta.com.

Dikatakan, dalam menghadapi gugatan Maks Snall Cs,   dirinya akan bersama pengacara Said, SH dan tim lowyernya.

Menurut Hatane, gugatan atas kepemilihan lahan pada wilayah petuanan Negeri Yaputih, yang diklaim sebagai milik pribadi, sangat kabur.

“Setelah membaca materi gugatan itu, maka saya menilai gugatan itu sangat kabur. Sebab, rilis gugatan itu tidak berkekuatan hukum,”tandasnya.

Antoni Hatane menjelaskan,   di era ini sudah tidak ada lagi penguasaan hak atas tanah-tanah bekas peninggalan bangsa asing yang dikuasai secara sepihak, atau kelompok.

Pasalnya, semua tanah di republik ini yang berstatus tanah eurfpak  sudah dikonversi menjadi tana HGU. Terkecuali, kata Hatane,  ada beberapa yang hal  yang  sudah jelas diatur dalam Undang Undang.

Kesempatan tatap muka yang melibatkan pemerintah negeri, saniri negeri,  tokoh adat dan tokoh masarakat Negeri Yaputih, berlansung dengan dialog antar warga.

Mas’ud Walalayo yang bertindak selaku pihak tergugat menyampaikan, klaim penggugat Maks Snall atas kepemilikan lahan 3000 ha di atas tanah petuanan Pemerintah Negeri Yaputih, sangatlah berlebiha.

Walalayo menjelaskan, objek sengketa yang digugat tersebut adalah warisan dari leluhur mereka, sehingga selama ini masayarakat  bercocok tanam di atas lahan itu.

“Jika hari ini, lahan tersebut mau dirampas oleh sala satu warga keturunan Jerman,  yang pernah berdomisili di petuanan Negeri Yaputih,  Dusun Usinaman, Makariki, itu sangat lucu,”kata Mas’ud.

Diketahui Maks Snal merupakan eks penduduk Dusun Usinaman, Makariki dan kini  sudah pindah menjadi warga penduduk di Desa Amahusu,  Kota Ambon.

Atas gugatan ini, Walalayo menegaskan, pihaknya siap melawan gugatan Maks Snal Cs tersebut sampai kemana pun prosesnya.

“Kami siap pertahankan tanah ini sebagai hak adat kami. Jika ada pihak- pihak yang sengaja, membodohi kami,  maka kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hokum untuk mempertahankan hak kami,”tandasnya (BB/DIO)