BERITABETA.COM, Ambon – Sengketa tapal batas yang melibatkan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, kini memasuki babak baru.

Dua tokoh masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng, Ferdinand Waileruny dan Petrus Tuny akhirnya memberanikan diri melaporkan sengketa tapal batas wilayah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kuasa hukum Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon, Sabtu (30/11/2019) membenarkan adanya laporan resmi yang disampaikan kedua tokoh masyarakat itu.

Menurutnya,  laporan yang disampaikan Ferdinand Waileruny dan Petrus Tuny ke KPK, terkait dengan  proses pelayanan pemerintah, dasar hukum pelayanan dan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Intinya sudah ada koordinasi lanjut pada saat penyerahan laporan ke KPK,  nanti pada saatnya  kami akan sampai secara resmi ke publik, karena saat ini masih menunggu tindak lanjutnya,” tandas Tuny.

Tuny mengatakan, sengketa batas wilayah antara Kabupaten Malteng dan SBB terjadi  sejak 2009. Dan sampai dengan tahun 2019 tak kunjung selesai. Tarik menarik status hukum di wilayah sengketa ini disebabkan Pemkab Malteng bersih kukuh mempertahankan putusann MK Nomor 123/PUU/VII/2009.  Sedangkan Pemkab SBB juga mempertahankan keputusan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. 

Kondisi ini, kata dia, telah berdampak pada kehidupan masyarakat di beberapa desa yang menjadi lokus sengketa, karena telah terjadi kevakuman pelayanan pemerintahan.

Seperti yang dialami masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Malteng. Masyarakat di desa ini tetap mempertahankan untuk berada pada wilayah administrasi Kabupaten Malteng sesuai putusan MK Nomor 123,    yang termaktub pada pasal 24C UUF 1945, pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK.

Dijelaskan Tuny, Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elapaputih, Kabupaten Malteng dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Perda Maluku Tengah.  Namun, akibat dari sengketa batas wilayah yang melibatkan kedua pemerintahan kabupaten di Maluku ini, membuat Negeri Samasuru yang menerima imbasnya, karena  tidak dapat menerima bantuan dan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Malteng.

Hal ini disebabkan, karena Pemerintah Kabupaten SBB  juga memasukan wilayah yang sama pada administrasi pemerintahannya.  Pemkab SBB membentuk Kecamatan Elapaputih yang secara legal  sebagian wilayahnya telah masuk pada wilayah  Kecmaatan Teluk Elpapitih, Kabupaten Malteng.

“Nah, ini yang membuat legalistas dari kecamatan tersebut perlu dipertanyakan. Sebab, pembentukan Kecamatan Teluk Elapaputih oleh Pemkab SBB yang terdiri dari 7 desa itu, sebagiannya adalah negeri-negeri  yang masuk pada Kecamatan Teluk Elpaputih,” urainya.

Atas ketimpangan ini, tambah Yustin, pihaknya telah menyiapkan fakta-fakta hakum yang telah diuraikan oleh ke dua tokoh  adat Negeri Samasuru dalam laporannya ke KPK itu.

“Semua telah disiapkan dalam laporan. Bukti-bukti yang disiapkan merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban kami terhadap laporan yang disampaikan,” tandasnya (BB-DIO)