BERITABETA.COM, Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail melalui kuasa hukumnya Al Walid Muhammad, SH. MH mempolisikan salah satu akun media sosial Facebook atas nama ‘Iwan Alvaro Dasilfa’ ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease, Selasa (8/9/2020).

Akun tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran dinilai telah menyampaikan ujaran kebencian yang secara langsung, dengan menyerang Murad Ismail secara pribadi maupun jabatan selaku Gubernur Maluku melalui akunnya  di media sosial Facebook.

“Sebagai kuasa hukum, hari ini kami melaporkan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang menyerang klien kami, Murad Ismail secara pribadi maupun dalam jabatannya,” ujar Al Walid kepada wartawan usai membuat laporan polisi di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Ia menjelaskan, pada akun Facebook-nya,  Iwan Alvaro Dasilfa  memposting foto Gubenur Maluku Murad Ismail dengan menyeratakan kalimat,

“Ia telah dicari oleh rakyat miskin kota dan rakyat juga tidak tau dimana kebetadaan sampai saat ini, dan kemungkinan besar ia diduga merupakan mafia kelas kakap yang telah mempenjarakan 13 orang tersangka dalam kasus perampasan jenazah Alm Bpk Hasan Keiya pada bulan yang lalu, dan kemungkinan besar ia merupakan otak dibalik penculikan aktivis muda Malteng yang sudah menempuh pendidikan di salah satu Perguruan tingga Universitas Pattimura”.

Menurut Walid, dari sisi hukum, pihaknya merasa harus di-clearkan sehingga tidak menimbulkan opini yang negatif dan membias.

“Pak Gubernur dalam hal ini mengambil langkah ini karena beliau sangat menghormati proses hukum, sehingga langkah tersebut ditempuh agar tindakan seperti ini dikembalikan pada jalur hukum sesuai prinsip yang ada di NKRI,” jelasnya.

Menyinggung soal keterkaitan ujaran tersebut dengan aksi demo yang dilakukan beberapa waktu lalu, Al Walid mengatakan, itu bukan kewenangannya untuk menyampaikan hal demikian. Namun itu nanti diungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

“Yang pasti kita telah melaporkan pelanggaran pidana hari ini. Nanti akan dikembangkan oleh kepolisian. Apakah itu ada korelasinya dengan aksi kemarin, biarla itu diungkap dalam proses penyidikan,” terangnya.

Laporan kepolisian itu disampaikan sekira pukul 17,30 WIT dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

Walid menambahkan, dirinya akan diperiksa secara lanjut untuk kemudian kasus ini ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

“Tadi kita langsung ke SPKT, karena di sium administrasi penerimaan laporan sudah tutup. Nanti SPKT menyampaikannya ke bagian administrasi untuk kemudian disampaikan ke Kapolres untuk didisposisikan ke bagian yang berkewenangan menangani kasus itu,” tandasnya (BB-AMH)