BERITABETA.COM, Ambon – Tidak  tahan dengan pengapnya tahanan, Asali alias Sali  terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur  melakukan tindakan nekat.  Menjelang  sidang dengan agenda vonis yang akan disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon,  pria berusia 40 tahun ini  berhasil kabur dari tahanan dengan  mengecoh  polisi dan jaksa yang sedang melakukan pengawasan, Senin (10/12/2018).

Belum diketahui keberadaan terdakwa  Sali. Menyikapi hal ini pihak Kejaksaan  Negeri (Kejari) Ambon  telah berkoordinasi dengan Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, agar pria  bejat ini masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Polres untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa yang kabur. Segera kita terbitkan DPO,” ungkap Kajari Ambon, Roberth Iliat.

Asali merupakan terdakwa kasus pelecehan  terhadap anak sendiri. Saat sidang dengan putusan mulai berjalan, terdakwa tiba-tiba melarikan diri, tanpa diketahui para pengawal tahanan yang terdiri dari jaksa dan polisi.

Dari rekaman CCTV di pengadilan, Asali ternyata keluar dari ruang tahanan dan berjalan menuju pintu keluar.  “Setelah dicek di CCTV di Pengadilan, ternyata terdakwa keluar dari ruang tahanan dan berjalanan menuju pintu masuk-keluar,” ungkapnya.

Meskipun terdakwa kabur, Iliat menegaskan  sidang  tetap  berjalan. Majelis hakim yang diketuai  Jimmy Wally  kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap  pria yang  tega mencabuli anak kandungnya itu.

Perisitiwa lolosnya  terdakwa dari PN Ambon, menimbulkan pertanyaan atas pengamanan  dan pengawalan yang dilakukan pihak jaksa.

“Dia bisa melarikan diri,  itu berarti pengawalan dan pengawasan tidak prima. Bagaimana sampai keluar,  ini yang jadi pertanyaaan.  Ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh petugas kejaksaan,”tukas Vanesa Lesnusa salah satu pengunjung sidang.

Mahasiswi Fakultas Hukum Unpatti  semester III ini meminta agar pengamanan yang dilakukan oleh `petugas, harus kembali dievaluasi.  (BB-DIA)