BERITABETA.COM, Ambon – Ajudan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua, Bripka MP yang tertangkap Ditresnarkoba, terancam dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kemungkinan pecat nanti ya, masih dalam proses namun yang sudah kena kasus seperti ini kita ajukan untuk dipecat,” kata Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero di Ambon, Sabtu (23/2/2019).

MP adalah seorang anggota Polri di Polda Maluku yang selama ini bertugas sebagai ajudan Wagub Maluku. Ia diringkus anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti 100 gram sabu di rumah dinas Wagub Maluku.

Menurut Thein Tabero, tersangka juga sudah mengaku kalau perbuatan menjual sabu telah dilakukan dua kali, di mana penjualan pertama sebanyak 50 gram sabu dilakukan pada akhir tahun 2018.

“Penjualan sabu pertama sejak November 2018 lalu sebanyak 50 gram dan sudah laris terjual kepada para pecandu narkoba di Maluku dan yang 100 gram ini merupakan upaya penjualan kedua,” ucapnya.

Diresnarkoba Polda Maluku gelar barang bukti narkoba jenis sabu sabu

Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut, dan penangkapan ini berawal pada Senin (18/2) lalu terhadap AW (39) karyawan swasta.

Barang bukti yang disita dari tangannya berupa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu, dan pelaku diringkus di penginapan G kamar 303 di jalan Anthony Rheebok Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

“Tersangka AW dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Kemudian dari AW, polisi melakukan pengembangan kasusnya dan didapatlah nama tersangka MP yang merupakan seorang anggota Polri dan berdomisili di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Polisi juga meringkus tersangka lain berinisial RH (32) berstatus ASN Pemprov Maluku beralamat di Jalan dr Kayadoe, Kecamatan Nusaniwe serta rekannya TN (32) yang berprofesi sebagai ASN, alamat Waehaong dan keduanya sementara pesta sabu.

“Ada 26 barang bukti paket sabu ukuran kecil masing-masing seharga Rp2,5 juta dan dua paket sabu ukuran besar masing-masing seberat 50 gram, alat hisap (bong), timbangan, dan lima pak plastik `clam` berarti dia bandar,” jelas Thein Tabero.

Untuk tersangka MP dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) UU narkotika, sedangkan untuk tersangka RH dan TN digunakan pasal 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat menjalani pemeriksaan, MP mengaku sudah memakai narkoba dari tahun 2016 dan barangnya dibawa ke Ambon melaui kurir naik pesawat terbang dan entah bagaimana bisa kecolongan seperti ini.

Dia melanjutkan, penangkapan MP dan dua PNS dilakukan  dalam satu kamar rumah dinas berlangsung pada Rabu (21/2) malam. “Kalau ini (MP) ditangkap di Rumah Dinas juga, dalam satu kamar bertiga,” ungkapnya. (BB-DIO)