BERITABETA.COM, Tual – Polres Tual, Provinsi Maluku memusnahkan sebanyak 8000 liter lebih (8 ton) minuman keras (miras) jenis sopi yang merupakan hasil sitaan aparat kepolisian setempat sepanjang tahun 2020.

Kegiatan pemusnahan sopi ini dilakukan usai menggelar apel Pasukan Operasi Lilin dalam rangka pengamankan Perayaan Natal, 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021 di Mapolres Tual, Senin (21/12/2020).

Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael, S.I.K, M.H, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut menjelaskan kegiatan pemusnahan ribuan liter miras jenis sopi ini dengan total 8000 liter lebih ini, merupakan sejarah pemusnahan barang sitaan terbesar (terbanyak) yang dilakukan Polres Tual.

“Tahun ini kita menunjukan komitmen kita dalam kegiatan pemberantasan peredaran minuman keras jenis sopi, yang selama ini menjadi pemicu tindakan kriminial kompensional,” tandas AKBP Alfaris Pattiwael, dihadapan para undangan yang hadir saat itu.

Menurutnya, peredaran miras jenis sopi ini kerap menimbulkan tindakan criminal seperti pembunuhan, penyerangan, pemukulan dan pemerkosaan dan pertikaian-pertikaian lainnya yang menjadi dampak panjang dan lebar hingga memunculkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Upaya ini kami lakukan sepanjang tahun 2020 dengan diback up oleh aparat Kodim 1503. Saya berterima kasih atas apresiasinya pak Dandim atas dukungannya kepada kami selama ini. Karena selama menjalankan operasi penyitaan miras jenis sopi kami selalu dibantu oleh teman-teman dari Kodim,” jelas Kapolres Tual.

Kapolres mengakui, keberhasilan penyitaan miras jenis sopi ini dilakukan dengan bantuan para Babinsa dengan mengungkap keberadaan dan penyeludupannya hingga ke pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Kapolres mengatakan, keberadaan miras jenis sopi ini bukan merupakan budaya, tapi lebih pada kebiasaan. Kalau budaya, kata Kapolres, itu sesuatu yang sulit untuk dirubah, karena sudah berlangsung secara turun temurun, tapi kalau ini merupakan kebiasaan buruk dan itu bisa diperbaiki.

“Ini yang harus kita pahami bersama. Keberadaan sopi sebagai minuman berarkohol itu bukan untuk memabukkan. Untuk kepentingan tertentu diperbolehkan, bahkan di dunia medis. Sehingga ini yang dinamakan penyalagunaan. Narkoba dan zat adiktif lainnya. Nah minuman beralkohol itu termasuk dalam zat adiktif lainnya yang sering memberikan efek ketergantungan,”bebernya.

Untuk itu, kata Kapolres, menjelang peranayaan Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya tetap akan konsisten dengan menjalankan operasi penyitaan miras jenis sopi termasuk miras dengan lebel tertentu dengan menggunakan pita cukai yang palsu dan yang beredar di wilayah hukum Polres Tual.

“Di negara mana pun, termasuk Indonesia ada izin yang memperbolehkan peredaran miras dengan lebel tertentu, namun ada pemalsuan pita cukai dan kami terus mengincarnya dengan melakukan operasi yang sama,” ungkapnya.

Dari operasi ini, tambah Kapolres Tual, dapat disampaikan kepada semua pihak bahwa, sepanjang tahun 2020, telah berhasil menekan tingkat kriminalitas konvensional yang terjadi di wilayah hukum Polres Tual, jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

“Kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyerangan antar kampung,  peneyerangan terhadap objek barang ataupun manusia, ini menurun cukup signifikan. Kasus-kasus ini menurun cukup signifikan dan akan kami rilis datanya di akhir tahun nanti,” tutup AKBP Alfaris Pattiwael.

Kegiatan pemusnahan miras jenis sopi ini berlangsung dan dihadiri sejumlah pejabat daerah yang terhimpun dalam Forkopimda Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, tokoh agama dan tokoh masyarakat  yang hadir saat itu (BB-OC)

 Nonton Juga Video di Bawah Ini :