BEITABETA.COM, Jakarta – Masih ingat kasus suap yang diduga dilakukan pengusaha Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)?.

Kasus yang menyeret sejumlah politisi di Senayan dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary,  kini terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bisa disapa Cak Imin, Selasa (19/11/2019).

Namun, sesuai jadwal yang ditetapkan, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar tidak memenuhi panggilan alias mangkir.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (19/11/2019) mengatakan Muhaimin hari ini harusnya diperiksa oleh KPK, Namun tak datangi KPK tanpa surat pemberitahuan atau alasan mengapa tidak datang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Cak Imin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” kata Febri.

Seperti yang diagendakan dalam pemeriksaan ini, Cak Imin akan diperiksa atas statusnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

“KPK mendalami keterangan keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain,” kata Febri usai pemeriksaan Jazilul dan Helmy, Senin (30/9/2019) lalu.

Selain Cak Imin, hari ini penyidik juga akan memeriksa dua anggota DPRD Lampung yakni Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung untuk kasus dan tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.

KPK sebelumnya, juga telah menetapkan 11 tersangka lainnya. Sebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga. Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Kasus ini mencuat ketika tertangkap tangan anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (BB-DIP)