BERITABETA, Ambon – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Ambon memberlakukan pelayanan rujukan secara online. Pelayanan rujukan online ini diberlakukan oleh BPJS Kesehatan Kota Ambon, dalam rangka memberikan kemudahan kepada para anggota BPJS dalam mendapatkan pelayanan prima.

Penerapan rujukan online bagi peserta BPJS di Kota Ambon telah dimulai sejak pertengahan Agustus 2018, namun belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulitta, kepada Beritabeta di Ambon, Selasa (18/09/18).

Menurut Afliana, pemberian pelayanan online kepada para pelanggan ini mengingat tingkat pengguna fasilitas internet di Kota Ambon makin hari mengalami peningkatan. Tentu, dalam pelayanan online akan jauh lebih mudah diproses oleh peserta BPJS, tanpa harus mendatangi objek BPJS. Rujukan online dirasa sangat penting, yang merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Ambon.

Program ini lanjut dia, meurpakan tindaklanjut dari Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 4 Tahun 2018 yang baru diterima pihak Rumah Sakit pada pertengahan Agustus 2018 lalu ini. “Tujuan utama penerapan rujukan online ini adalah untuk mempermudah peserta,” kata dia.

Kata dia, ada beberapa manfaat yang dirasakan pasien, diantaranya yang pertama mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan tetap mempertimbangkan sarana dan prasarana serta kompetensi SDM di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Di mana, peserta tidak perlu membawa surat rujukan lagi karena surat rujukan secara otomatis akan tercatat dari aplikasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke aplikasi FKRTL.

Ini akan meminimalisir potensi penolakan peserta apabila tidak membawa surat rujukan. Hal penting lainnya, bahwa dengan program ini, jarak Rs dari FKTP peserta lebih terjangkau dengan tetap mempertimbangkan fasilitas dengan kompetensi yang dibutuhkan. “Dalam penerapan awal terdapat sedikit kendala, karena penggunaan manual sudah cukup lama dan sekarang beralih by sistem, tentu belum semua mitra faskes maupun peserta siap dgn perubahan ini.

“Dikatakan, sangat perlu diketahui juga bahwa sistem online ini menggunakan jaringan komunikasi data (jarkomdat). Di Maluku ini kendala terjadi khususnya bagi FKTP yang belum tersedia jarkomdat. Namun untuk FKRTL sendiri, seluruhnya sudah jarkomdat. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan itu beragam.

“Sesuai tujuannya adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat, kami terus pantau agar pelaksanaan sistem rujukan online ini berjalan dengan baik,” simpul dia. (BB/DP)

ertimbangkan sarana dan prasarana serta kompetensi SDM di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Di mana, peserta tidak perlu membawa surat rujukan lagi karena surat rujukan secara otomatis akan tercatat dari aplikasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke aplikasi FKRTL.

Ini akan meminimalisir potensi penolakan peserta apabila tidak membawa surat rujukan. Hal penting lainnya, bahwa dengan program ini, jarak Rs dari FKTP peserta lebih terjangkau dengan tetap mempertimbangkan fasilitas dengan kompetensi yang dibutuhkan. “Dalam penerapan awal terdapat sedikit kendala, karena penggunaan manual sudah cukup lama dan sekarang beralih by sistem, tentu belum semua mitra faskes maupun peserta siap dgn perubahan ini.

“Dikatakan, sangat perlu diketahui juga bahwa sistem online ini menggunakan jaringan komunikasi data (jarkomdat). Di Maluku ini kendala terjadi khususnya bagi FKTP yang belum tersedia jarkomdat. Namun untuk FKRTL sendiri, seluruhnya sudah jarkomdat. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat peserta BPJS Kesehatan itu beragam.

“Sesuai tujuannya adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat, kami terus pantau agar pelaksanaan sistem rujukan online ini berjalan dengan baik,” simpul dia. (BB/DP)