BERITABETA.COM, Namlea – Aksi penambangan pasir dengan menggunakan truk yang dilakukan di Pantai Desa Lamahang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru akhirnya dihentikan.

Camat Waplau Halid Tasalissa bersama Muspika, anggota Polsek dan personil Satpol PP, beraksi cepat menertibkan aktifitas penambangan pasir itu, pada Sabtu sore (13/7/2019).

“Kami sudah datang ke TKP di Desa Lamahang dan menutup aktifitas penggalian pasir di tepi pantai,” jelas Camat Waplau Halid Tasalissa kepada wartawan, tadi malam.

Menurut Halid, aktifitas penambangan pasir dengan menggunakan truk itu konon dilakukan atas seizin warga Lamahang, Mona Tasidjawa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Namun waktu camat bersama Muspika dan Kades Lamahang, Usman Tasidjawa datang menutup aktifitas tersebut, Mona yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak mau datang.

“Dia sudah pergi ke suatu tempat saat tahu mau ada penutupan,”akui Halid.

Sebelum ditutup paksa, pada Sabtu pagi aktifitas penambangan pasir di sana sempat mendapat sorotan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf.

Assagaf tidak dapat menyembunyikan rasa marahnya, saat menyaksikan ada kendaraan truk yang sedang mengangkut pasir dan kondisi pantai di sekitarnya terlihat sudah sangat rusak.

Kepala Kantor LH Buru, Adjie Hentihu mengaku aktifitas penggalian pasir itu tidak berizin. Sehingga sekda meminta agar aktifitas tersebut dihentikan.

Menyusul langkah cepat camat menertibkan aktifitas ilegal yang merusak lingkungan itu, satu warga Namlea, Farai IPA mengaku lahan yang dijadikan penambangan pasir ilegal itu milik keluarganya.

Lahan tersebut konon bukan milik Mona Tasidjawa.Karena itu ia mensuport camat agar menutup aktifitas yang telah merusak lingkungan pantai di sana.(BB-DUL)