BERITABETA.COM, Masohi –  Puluhan truk tronton milik Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Nusa Ina yang beroperasi di Seram Utara (Serut), dituding menjadi penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan di wilayah yang melintasi empat kecamatan di Kabupaten Maluku, Maluku.

Pemerintah dan pihak terkait diminta agar bisa mengevaluasi aktivitas PT. Nusa Ina yang telah mengoperasikan puluhan kendaraan tersebut, karena selain jenis kendaraan yang digunakan untuk mengakut kelapa sawit cukup besar, kapasitasnya pun telah melebihi dari ketentuan yang berlaku.

“Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2004, ruas jalan di Seram Utara itu masuk kategori kelas III. Dan dalam ketentuan  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kapasitas angkutan di ruas jalan kelas III  hanya bisa mencapai 8 ton,” kata  Abdul Mikat Ipaenin, SH salah satu warga Serut dalam rilisnya kepada beritabeta.com, Selasa (13/8/2019).

Mikat menjelaskan, beroperasinya puluhan truk jenis tronton pengangkut kepala sawit  itu terindikasi telah meyalahi aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang.  Indikasi ini sangat menguat,  karena  jenis kendaraan truk ronton diketahui memiliki tinggi sekitar 2,3 hingga 2,5 meter. Ukuran baknya dengan panjang 7 hingga 9 meter, lebar sekitar 2,2 hingga 2,5 meter, dan kapasitas muatnya antara 20 sampai 30 ton.

“Dari ciri fisik kendaraan saja, sudah ketahuan telah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan beroprasi pada ruas jalan dengan kategori kelas III seperti di Serut ini. Apalagi muatannya sering  penuh sesak,” tandas Mikat.

Menurut Mikat, dengan adanya ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan jalan, maka jelas PT. Nusa Ina telah melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan. Apalagi, ruas jalan yang dibangun pemeritah itu bertujuan untuk mewujudkan akselerasi pembangunan kepada masyarakat di empat kecamatan yang meliputi Kecamatan Seram Utara, Seram Utara Barat, Seram Utara Timur Kobi, dan Seram Utara Timur Seti.

“Ini bukan jalan yang diperuntungkan untuk perushaan, maka pihak perusahaan harus mengikuti ketentuan itu,” tegasnya.

Kondisi ini, tambah Mikat, diperparah lagi dengan tidak tersedianya jembatan timbang, untuk mengukur kapasitas muat dari setiap angkutan yang melintas di ruas jalan tersebut. Sehingga, pihak perusahan kelapa sawit itu seenaknya mengoperasikan kendaraan mereka lalu lalang di ruas jalan yang menghubungkan empat kecamatan di Serut itu.  

Mikat menambahkan, selain menimbulkan kerusakan jalan yang sungguh mengganggu, juga telah menimbukan kecelakaan yang menimpah pengguna jalan.

“Sebagai anak Serut kami minta pemerintah dan pihak terkait untuk menyikapi hal ini, karena keluahan ini sudah banyak diungkapkan masyarakat tapi sepertinya tidak direspon pihak perusahaan,” tandasnya (BB-OS)