BERITABETA.COM, Namlea – Belum sempat dilaksanakan instruksi tentang penanganan dan pencegahan COVID-19,  tertanggal 28 Maret 2020 yang efektif berlaku tanggal 1 Arpil hingga 14 April 2020, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mencabut kembali instruksi bernomor 049/71 Tahun 2020 itu.

Sikap ini dilakukan Bupati Buru dengan menerbitkan kembali instruksi barunya bernomor 049/72 Tahun 2020, tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru.

Sampai berita ini dipublish, Bupati Kabupaten Buru Ramly Ibrahim Umasugi belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembatalan instruksi tanggal 28 Maret 2020 tersebut.

Sikap ini, mengundang ragam penilaian warganet di dunia maya. Sejumlah netizen  yang awalnya mendukung dikeluarkannya instruksi tanggal 28 Maret itu, kini berbalik menyatakan keprihatinannya  dengan sikap Bupati Buru dua periode itu. Mereka menilai bupati plin-plan dalam mengambil sikap.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, instruksi bernomor 049/71 Tahun 2020, tertanggal 28 maret 2020 itu, tentang penutupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru, guna mencegah Covid-19.

Penutupan itu hanya berlaku bagi arus kedatangan dan keluar penumpang sedangkan arus barang angkutan berjalan sebagaimana biasanya. Namun instruksi itu kini dianggap tidak berlaku lagi alias dicabut, terhitung mulai hari ini, Selasa (31/03/2020).

Bupati kemudian mengeluarkan surat instruksi baru bernomor: 049/72 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 untuk membatalkan insruksi bernomor: 049/71 Tahun 2020 itu.

Selanjutnya Bupati Buru hanya melakukan pengketatan saja pada pintu masuk keluar wilayah Buru saja dalam rangka cegah COVID-19.

Instruksi Bupati Buru terbaru yang salinannya juga beredar luas di masyarakat dan media sosial ini berbunyi, bahwa dalam rangka penanganan COVID-19 kedepan, maka akan dilaksanakan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Pemerintah kabupaten Buru telah menyiapkan penginapan silta yang akan difungsikan sebagai tempat isolasi bagi masyarakat yang secara medis menunjukan gejala indikasi terpapar Covid-19.
  2. Kami akan memperketat penjagaan seluruh pintu masuk, dengan menerapkan aturan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi seluruh penumpang yang tiba di Namlea, dan khusus untuk pendatang yang bukan ber-KTP berkabupaten Buru dan berasal dari zona merah akan langsung dikarantina pada tempat isolasi yang sudah ditetapkan.
  3. Kepada masyarakat kabupaten Buru yang selesai melaksanakan kunjungan dari wilayah yang masuk kategori zona merah dan di wajibkan untuk melaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) di bawah pengawasan aparat keamanan serta di lakukan kontrol oleh tim medis setiap hari,”tulis bupati dalam surat itu.

Sebelumnya, Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi SPI MM telah mengambil langkah tegas dengan mengisolasi daerahnya dari arus manusia yang hendak berdatangan ke daerah itu selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April

Bupati Buru, Ramly Ibrahim menegaskan, tindakan menutup pintu masuk dan pintu keluar dari arus manusia ini dalam rangka menindaklanjuti  Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penaggulangan Corona Virus disease (COVID – 19).

Kemudian, poin 2 huruf e Surat Edaram Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI Nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayaran Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Caroha Virus Disease 2019 (COVID- 19).

Juga turut memperhatikan  surat edaran Bupati Biuru Nornor: 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru, serta memperhatikan pula lonjakan arus kunjungan penumpang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 (satu) mingu terakhir.

Karena itu, tegasnya, Pemerintah Kabupaten Buru telah mengambil langkah- langkah sebagai berikut: bahwa Terhitung mulai hari Rabu, 1 April 2020 pukul 24. 00 WIT Pemerintah Kabupaten Buru menerapkan kebijakan Penutupan Sementara seluruh pintu masuk keluar melalul pelabuhan laut, untuk 14 (empat belas) hari ke depan.

Penutupan hanya berlaku untuk penumpang/orang, sementara untuk arus barang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya. Namun Penutupan sementara pintu musuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran COVID- 19 di Kabupaten Buru.

“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas bupati.

Instruksi Bupati dalam surat Nomor: 049/71 Tahun 2020, tentang Penutupan Sementara Pintu Masuk Keluar Dalam Wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020, diberi tembusan kepada Gubernur Maluku di Ambon, Ketua DPRD Kabupaten Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku di Ambon.

Selain itu juga ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Ambon, Pimpinan PT. Pelni Maluku, di Ambon, Pimpinan PT. ASDP Ambon, di Ambon, Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara Namniwet, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Namlea.

Sayangnya, isntruksi itu kembali dianulir menjadi macan ompong dan sudah lagi tidak berlaku sebelum dilaksanakan. (BB-DUL)