BERITABETA.COM, Ambon – Aliansi mahasiswa dan masyarakat Negeri Seith mendesak Bupati Maluku Tengah (Malteng) untuk mencabut kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Seith.

Desakan itu diserukan dalam aksi unjuk rasa di kantor Kecamatan Leihitu, Senin (6/7/2020).

Mereka memprotes pengangkatan dan pelantikan Rifi Ramli Nukuhehe sebagai penjabat KPN Seith oleh Bupati Malteng, Tuasikal Abua beberapa waktu lalu.

Menurut pendemo, pelantikan penjabat KPN Seith tidak sesuai dengan amanat peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan pelantikan KPN pada Bab I Pasal 1 point (q).

Koordinator aksi, Hasyim Hatuina mengatakan, dalam Perda Nomor 03 Tahun 2006 BAB I Pasal 1 point (q) menjelaskan, penjabat KPN adalah perangkat Negeri atau penjabat lain yang diangkat oleh Bupati berdasarkan usulan Saniri atau BPN untuk melaksanakan tugas sebagai KPN sampai ada KPN defenitif.

Ia menjelaskan, pada 25 Mei 2020, Saniri telah menetapkan Mahyudi Honlisa untuk diusulkan ke Bupati guna dilantik menjadi penjabat KPN Negeri Seith. Namun yang dilantik adalah Rifi Ramli Nukuhehe.

“Yang diputuskan oleh Badan Saniri itu saudara Mahyudi Honlisa, bukan Rifi Ramli Nukuhehe. Untuk itu, apa yang dilakukan oleh Bupati tidak berdasarkan pada Perda,” ujar Hasyim.

Menurutnya, pelantikan Rifi Ramli Nukuhehe sebagai penjabat KPN Seith juga melanggar peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana tertuang dalam Pasal 57 ayat 1, 2, dan 3.

Kata dia, akibat persoalan tersebut, menimbulnya polemik di tengah masyarakat, yang pada giliranya akan memicu adanya konflik internal antara sesama masyarakat Negeri Seith. Sebab, keberadaan lembaga Saniri seolah tidak dianggap oleh Pemda Malteng.

Padahal, apa yang dilakukan oleh Saniri atau BPN Seith sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam perda nomor 03 tahun 2006 itu. Tapi penyimpangan terhadap perda justru dilakukan oleh Pemda sendiri.

“Mestinya Pemda memberikan contoh kepada masyarakat dengan mematuhi apa yang semestinya dipatuhi,” terangnya.

Pihaknya mendesak Bupati Malteng mencabut SK Penjabat KPN Seith dan melantik Penjabat KPN Seith yang baru sesuai dengan ususlan BPN atau Saniri setempat.

“Kami mendesak Bupati untuk memberhentikan Camat Leihitu, karena telah terlibat lansung dalam proses pelantikan penjabat Rifi Ramli Nukuhehe yang cacat secara hukum,” tegasnya.

Mereka juga meminta Camat Leihitu tidak mengintervensi kinerja BPN atau Saniri Negeri.

Mereka meminta Bupati atau Camat segera mengintruksikan Penjabat Negeri Seith untuk menghentikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati dan Camat Leihitu juga diminta untuk tidak mengambil kebijakan yang menimbulkan polemik di masyarakat. Kepada institusi kepolisian juga, diminta segera menindaklanjuti laporan ketua Saniri terhadap wakil ketua Saniri yang telah menyalahgunakan kewenangan.

“Kami akan mengambil langkah strategis, apabila dalam tenggat waktu 3 x 24 jam, tuntutan tersebut ini tidak diindahkan oleh Bupati Malteng Tuasikal Abua,” pungkasnya. (BB-AHM)