BERITABETA.COM Masohi – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menyampaikan pidato Pengantar Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Senin (12/10/2020).

Dalam pidatonya yang dibacakan Sekertaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa dijelaskan,  RAPBD 2020 yang disampaikan saat ini  merupakan implementasi dan kesepakatan terhadap KUA dan PPA yang telah disepakati bersama.

Diikatakan, Penyusunan Perubahan APBD TA 2020 ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah TA 2020 ini diajukan dengan posisi pendapatan sebesar Rp. 1.667.207.256.700. Sedangkan  belanja daerah diajukan sebesar Rp. 1.850.240.192.700. Untuk pembiayaan daerah diajukan sebesar Rp. 173.032.936.

Rancangan Perubahan APBD TA 2020 ini diajukan dengan komposisi dan struktur sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 99.790.186.700 yang terdiri dari:

1) Pendapatan pajak daerah sebesar Rp. 28.729.000.000

2) Hasil retribusi daerah sebesar Rp. 37.508.700.700

3) Hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.500.000.000

4) Lain-lain PAD sah dianggarkan sebesar Rp. 32.052.486.000

2. Dana Perimbangan sebesar 1 trilyun, 258 milyar 793 juta 896 ribu rupiah terdiri dari :

1)Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dianggarkan sebesar Rp. 16.597.520.000

2) Dana Alokasi Umum (DAU) dianggarkan sebesar Rp. 892.490.766.000

3) Dana Alokasi Khusus (DAK) dianggarkan sebesar  Rp. 349.705.610.000

3.  Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 318.623.174.000 terdiri dari :

1).Hibah dianggarkan sebesar Rp. 269.794. 397.000

2).Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya dianggarkan sebesar Rp.    42.094.980.000

3).Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dianggarkan sebesar Rp. 6.733.797.000

Sementara itu Belanja Daerah meliputi:

  1. Belanja Tidak Langsung yang dianggarkan sebesar Rp.1.085.990.520.000 yang terdiri dari :
  2. Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 692.189.860.285
  3. Belanja Subsidi dianggarkan sebesar Rp. 8.337.496.000
  4. Belanja Hibah dianggarkan sebesar Rp.15.450.300.000
  5. Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar Rp. 3.277.500.000
  6. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dianggarkan sebesar Rp. 310.674.691.000
  7. Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 56.060.673.000
  8. Belanja Langsung, dianggarkan sebesar Rp. 764.249.672.415.000 rupiah yang terdiri dari :

1) Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp. 43.271.579.200

2) Belanja Barang/Jasa dianggarkan sebesar Rp. 327.122.848.426 dan

3) Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 393.855.244.789

Selanjutnya Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2020 dianggarkan sebesar Rp. 173.032.936.000.

Dikatakannya secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah TA 2020 berdasarkan komposisinya dapat digambarkan sebagai berikut :

  1. Pendapatan Daerah dianggarkan Sebesar : Rp. 1.667.207.256.700,-
  2. Belanja Daerah dianggarkan Sebesar : Rp. 1.850.240.192.700,-

Sedangkan defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp.173.032.936.000,- dan  defisit tersebut telah ditutupi dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp. 173.032.936.000,-

Dalam pidatonya Bupati Tuasikal Abua atas nama Pemerintah Daerah juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku Tengah atas kerjasama dan kesempatan yang diberikan dalam agenda Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah (BB-ES)