BERITABETA.COM, Namlea –  Satgas Covid 19 Kabupaten Buru,  terus menghimbau masyarakat di daerah itu agar selalu sadar  menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Himbauan  itu tertuang dalam surat edaran Nomor 01 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Wakil Ketua I Satgas Covid 19 Kabupaten Buru, Letkol Arh Agus Guwandi dan juga diterima redaksi beritabeta.com, Rabu (14/10/2020).

Edaran terbaru itu dikeluarkan merujuk kepada beberapa keputusan dan juga Peraturan Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagal Upaya Pencegahari dan Pengendalian Carona Virus Disease 2019 (COVID – 19 ) di Kabupaten Buru.

Ditegaskan dalam surat edaran itu,  dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan peningkatan kasus konfirmasi positif serta cluster penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal.

Pertama,  menunda seluruh kegiatan pemerintahan, kemasyarakat maupun keagamaan (rapat, resepsi pernikahan, khitanan, tahlilan, khatmi qur’an, maupun maulid, dll) serta kawasan yang menghadirkan banyak orang sebagai bagian dari proteksi dan social distancing dalam penyebaran COVID – 19.

Kedua,  pelaksanaan acara rapat/pelatihan dalam rangka mendukung program Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas dengan ketentuan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah peserta maksimal 20 orang setiap ruangan.

Ketiga,  menunda seluruh kegiatan pertandingan dan perlombaan olahraga/seni. Empat,  menutup seluruh kawasan pariwisata yang dikelola oleh pemerintah, perorangan maupun swasta

Keempat, setiap toko/swalayan/restoran/rumah makan/kafe/pusat jajan kuliner wajib tutup pada Jam 23.00 WIT.

Kelima,  pemberlakukan system perkuliahan / pembelajaran dari rumah atau tatap muka akan diatur secara terpisah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru dengan memperhatikan cluster di setiap kecamatan dan desa.

Keenam, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan PHBS dengan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan) dan menggelorakan cuci tangan setiap masuk rumah dan sebelum makan.

Kepada Camat, Muspika dan Kepala Desa diperintahkan untuk melakukan pengawasan secara ketat.  Larangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 2, 3 da 4 diatas dan melaporkan hasil pemantauannya kepada Satuan Tugas setiap hari atau melalui nomor kontak/WA 085254256295.

Agus Guwandi menegaskan,  Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 ſempat belas) hari kedepan.

“Kami minta hal ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tutup Agus Guwandi yang juga Dandim 1506/Namlea ini. (*)

Reporter : Abdul Rasyid T Ohorela
Editor : Syarafudin P