BERITABETA.COM, Bula – Sekelompok pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat (Tabaus Tata Nusi) menggelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta lembaga Adhiyaksa itu mengaudit dana pemasangan listrik di PLTD Kiandarat.

Aksi yang digelar di kota Bula, Senin (19/6/2020) ini, disebabkan karena pelayanan pasokan listrik yang menjadi tanggung jawab pihak PLN Ranting Kiandarat kepada pelanggan tidak maksimal.

Dari pantauan beritabeta.com di lokasi, massa aksi itu dkordinir oleh  Muhammad Saleh Keluan, Zen Rewanata dan Bambang Rumoma.

Mereka melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan, Kantor Bupati dan berakhir di kantor DPRD SBT.

Dalam penjelasan demonstran, mereka menilai PT. PLN (Persero) yang diberi kuasa oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan memiliki tugas utama untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat.

Namun kenyataannya, yang terjadi  pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLTD Kiandarat sudah berlangsung berbulan-bulan dan meresahkan pelanggan di tiga kecamatan yang dialiri listrik, mulai dari Desa Airnanang hingga Desa Kufar.

Salah satu demonstran dalam orasinya di depan kantor Bupati SBT menyampaikan peringatan kepada Pemerintah Daerah.

“Ini bukan soal corona lalu bapak-bapak datang bagi semboko, lalu tinggalkan katong dengan lampu mati, lampu manyala,” teriak demonstran.

Mereka beranggapan, Pemerintah Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mendorong PT. PLN Ranting dalam mengoptimalisasi pelayanan terhadap masyarakat secara berkelanjutan.

Aliansi Peduli Masyarakat (Tabaus Tata Nusi) juga menyampaikan sebanyak 8 poin tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait. Antaranya :

  1. Mempertegas Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk mengaudit anggaran pemasangan listrik dan iuran perbulan di PT. PLN Ranting Kiandarat sesuai peraturan mentri ESDM RI nomor 27 tahun201
  2. Meminta kepada Kejaksaan untuk mengaudit pemasukan Kapita minyak per tahun
  3. Mengkorescek blangko kwitansi pembayaran listrik
  4. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBT untuk mendesak PT. PLN Ranting Kiandarat agar segera mengoptimalisasi pelayanan listrik di PT. PLN Ranting Kiandarat
  5. Mempertegaskan kepada Pemkab SBT untuk optimalkan pelayanan listrik selama 24 jam
  6. Mendesak DPRD Kabupaten SBT untuk memanggil pimpinan PT. PLN Ranting Kiandarat dan meminta keterangan tentang pelayanan kelistrikan di wilayah kerjanya. Sekaligus mendesak PT. PLN Ranting Kiandarat untuk segera memperbaiki pelayanan kelistrikan dan manajemen pelayanan terhadap konsumen di wilayah terkait
  7. Mendesak DPRD Kabupaten SBT untuk membahas, mempertimbangkan dan mempertegaskan UU BUMN sesuai keadilan dan kesejahteraan masyarakat
  8. Mendesak DPRD Kabupaten SBT untuk memberi ketegasan kepada PT. Persero terkait kerusakan barang-barang elektronik milik pelanggan, selama proses pemadaman bergilir dilakukan (BB-AZ)