BERITABETA.COM, Bula  – Aliansi Peduli Masyarakat (Tabaus Tata Nusi), mendesak Pemerintah dalam hal ini Bupati Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan DPRD setempat, segera menindaklanjuti 8 tuntutan atau pernyataan sikap mereka terkait kelistrikan yang disampaikan saat gelar unjuk rasa, Senin (29/6/2020) lalu.

8 tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan di 3 kecamatan tersebut, merupakan bentuk dan sikap tegas mereka untuk menghadirkan rasa keadilan, dan kesejahteraan yang selama ini jauh dari harapan masyarakat.

Saleh Keluan, Koordinator Lapangan melalui siaran pers yang diterima beritabeta.com, Rabu (1/7/2020), kembali meminta agar tuntutan mereka yang sudah diserahkan dan diterima oleh ketiga instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami mempertegas kembali kepada Kejari, Bupati dan DPRD untuk secapatnya merespon poin-poin tuntutan yang sudah diterima. Kami berharap sangat untuk ditindaklanjuti,” Tegas Keluan.

Keluan juga mengaku menyesali kinerja Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, yang sangat lamban dalam mengurusi masalah listrik di daerah bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut.

“Soal listrik saja harus rakyat berteriak dan ngeluh, lalu tugas Pemda dan DPRD ini sebenarnya apa?,” tegasnya lagi dalam rilis tersebut.

Berikut ini adalah 8 tuntutan APM yang ditujukan kepada ketiga instansi terkait. Yang pertama yakni, mempertegas kepada Kepala Kejari Seram Bagian Timur untuk mengaudit anggaran pemasangan listrik dan iuran perbulan di PT. PLN Ranting Kiandarat sesuai peraturan mentri ESDM RI nomor 27 tahun 2019.

Kemudian, meminta Kejari mengaudit pemasukan Kapita minyak per tahun, mengkorescek blangko kwitansi pembayaran listrik, meminta Pemerintah Seram Bagian Timur  mendesak PT. PLN Ranting Kiandarat segera mengoptimalisasi pelayanan listrik dengan baik.

Selanjutnya kelima, mempertegas kepada Pemkab Seram Bagian Timur untuk optimalkan pelayanan listrik selama 24 jam, medesak DPRD setempat memanggil Pimpinan PT. PLN Ranting Kiandarat dan meminta keterangan tentang pelayanan kelistrikan di wilayah kerjanya serta memperbaiki pelayanan kelistrikan dan manajemen pelayanan terhadap konsumen di wilayah tersebut.

Ketujuh, mendesak DPRD Seram Bagian Timur untuk membahas, mempertimbangkan dan mempertegaskan UU BUMN sesuai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Serta kedelapan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat setempat agar memberi ketegasan kepada PLN terkait kerusakan barang-barang elektronik milik pelanggan, selama proses pemadaman bergilir (BB-AZ)