BERITABETA.COM, Ambon –  Beroprasinya perusahaan PT Azril Perkasa yang bergerak dalam usaha penambangan material batu di Kali Arkai, Desa Kilga, Kecamatan Kiandarat, Kebupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai disoroti pemerhati lingkungan.

Aktivitas perusahaan milik Sugeng Haryanto alias Tandjung yang diketahui orang dekat Bupati SBT Mukti Keliobas itu, dinilai akan berdampak pada kerusakan lingkungan kawasan tersebut. Bahkan, perusahan itu dituding tidak menagntongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Menyikapi kondisi ini, pemerhati lingkungan Musa Rumakey yang juga warga SBT mengancam akan melapor Bos PT Azril Perkasa, Tandjung dan Bupati SBT Mukti Keliobas, ke pihak berwajib.

“Kita punya data soal ini. PT. Azri Prakasa tidak memiliki izin apapun dari Dinas Pertambangan Provinsi Maluku untuk melakukan aktivitasnya. Dan sebagai anak kandung negeri  Ita Wotu Nusa, saya minta kepada pemilik perusahaan dan Bupati SBT harus bertanggung jawab secara hukum,” tandas Musa Rumakey dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com di Ambon, Jumat malam (13/9/2019).

Musa yang juga mantan Ketua Komisariat HMI Pertanian Unpatti – Ambon ini menegaskan, PT. Azri Prakasa beroperasi tanpa berpikir apa-apa. Kondisi saat ini memang masih  terlihat biasa-biasa saja, belum  ada dampak yang ditimbulkan, namun harus diingat dan bepikir dampak jangka panjang yang akan ditimbulkan dari aktivitas tersebut cukup besar.

“Apapun kegiatan operasi dari satu perusahaan, hendaknya  dipikirkan dampaknya. Apalagi perusahaan milik Tanjung yang sedang beroperasi itu tidak memiliki izin,” tandasnya.

Dijelaskan, izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material di eks galian c.

Selain itu, Musa menguraikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 dan PP Nomor 23 Tahun 2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit.  Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Mengacu pada aturan dimaksud, kata dia, apa yang dilakukan PT. Azri Prakasa di Kali Arkai, Desa Kilga, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Musa bahkan mengutip,  ketentuan pidana  pelanggaran UU Nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, tambahnya, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Saya jamin, langkah berikut yang akan kami tempuh sebagai bentuk nyata adalah melalui jalur hukum sebagaimana prosedur yang ditetapkan dalam negara hukum. Kami akan melapor saudara Tanjung sebagai pemilik perusahaan dan saudara Abdul Mukti Keliobas selaku Bupati Kabupaten SBT,” tegasnya.

Musa juga meminta agar masalah ini dapat menjadi perhatian Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail yang saat ini lagi gencar-gencarnya konsen dan menyuarakan masalah pertambangan yang menguntungkan bagi kepentingan masayakat Maluku. (BB-DIO)