BERITABETA, Piru – Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) akan membentuk tim untuk memproses uknum aparat sipil negara (ASN) berstatus narapidana (Napi).

“Kita akan membentuk tim untuk proses semua ASN yang berstatus Narapidana sesuai aturan,” kata Bupati SBB M. Yasin Payapo kepada wartawan di Kantor Bupati SBB, Senin (01/10/18).

Bupati mengatakan tim yang akan dibentuk itu diantaranya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten SBB. Tim ini untuk melihat dan mengkaji aturan-aturan yang barkaitan dengan sanksi kepada ASN berstatus Napi. “Tim yang akan dibentuk dari BKD SBB, tujuannya untuk mengkaji dan mempelajari aturan pemberian sanksi kepada ASN yang berstatus Napi,”kata Bupati Payapo.

Menurut Bupati, jika sesuai aturan sanksinya harus dipecat, maka tentunya ia akan menjalankan aturan tersebut kepada ASN yang berstatus Napi, atau sebaliknya sanksi tidak memberikan jabatan, dilihat dari masa hukuman dari oknum pejabat tersebut.”Nanti kita liat saja ,yang pastinya kita akan proses, pecat atau tidak diberikan jabatan,”ujar Bupati.

Sebelumnya tiga menteri yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala BKN mengeluarkan edaran pemecatan kepada ASN yang berstatus Napi. Di Pemkab SBB sendiri terdapat sejumlah oknum pejabat berstatus Napi. (BB/HAN)