BERITABET.COM, Saumlaki – Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar  Petrus Fatlolon memastikan luas lahan untuk pembangunan fasilitas proyek migas Blok Masela mencapai 1.500 hektera (Ha). Luas lahan ini meningkat dari target  semula yang mencapai 600 Ha seperti diajukan SKK Migas dan INPEX selaku perusahaan pengelaloa gas alam itu.

“Berdasarkan pembicaraan antara Pemkab Kepulauan Tanimbar, Pemprov Maluku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, SKK Migas dan INPEX di Saumlaki tanggal 30 Januari 2019,” kata Bupati Petrus Fatlolon di Saumlaki, Sabtu (2/2/2019).

Petrus menyatakan,  pertemuan yang dilakukan itu dalam rangka percepatan operasional Blok Masela. Pihaknya bersama tim telah melakukan survei di beberapa lokasi yang akan diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas blok Migas itu.

“Areal seluas 1.500 hektare yang dimohonkan itu kita pastikan tidak ada pelepasan. Kalaupun ada pelepasan yang dikeluarkan oleh dinas teknis, kepala desa atau camat, maka kewenangan bupati untuk membatalkannya,” katanya.

Sebab, lanjutnya, SKPD terkait telah memastikan untuk lokasi di wilayah kecamatan Tanimbar Selatan itu tidak boleh ada pelepasan lahan dalam jumlah yang banyak.

Bupati memastikan wilayah pembangunan fasilitas Blok Masela ada di kecamatan Tanimbar Selatan, namun tentang kepastian penentuan titik koordinatnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Bupati Patlolan juga menepis isu yang sengaja dihebuskan  oleh beberapa kalangan bahwa lokasi pembangunan fasilitas Blok Masela telah dimiliki oleh salah satu pengusaha di Jakarta.

“Sekali lagi saya pastikan bahwa 1.500 hektare yang dimohonkan itu saat ini statusnya masih merupakan tanah adat dan dikuasai oleh rakyat. Itu tanah sah milik rakyat dan di bawah pengawasan pemerintah daerah,” katanya tegas.

Bupati mengakui di atas tanah itu telah ada pelepasan beberapa bidang oleh masyarakat, namun untuk kepentingan Blok Masela yang telah menjadi salah satu proyek strategis nasional, Pemkab akan membatalkannya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Fasilitas Blok Masela yang akan dibangun dengan skema pembangunan di darat (onshore) merupakan obyek vital Negara.

Untuk  itu, Pemkab Kepulauan Tanimbar akan melakukan pengawasan secara ketat untuk membatasi pelepasan lahan di wilayah-wilayah yang telah menjadi target pembangunan fasilitas LNG Blok Masela (BB-DIO)