BERITABETA.COM, Ambon – Seekor ikan paus raksasa yang dikabarkan mati terdampar di Desa Moain, Kecamatan Serwaru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Maluku, menjadi viral di media sosial facebook.

Pasalnya, gambar paus jenis sperma ((Physeter macrocephalus) itu, diunggah ke media sosial dalam kondisi berdarah dan diambil bagian dagingnya oleh sejumlah warga. Kabarnya untuk dikonsumsi.

Postingan yang diunggah akun bernama Victor Leksair, Minggu siang (6/10/2019) ini sempat menjadi perhatihan warga net. Viktor menulis dalam statusnya “Terdamparnya ikan paus raksasa di pulau Moain Kab. MBD”

Dikonfirmasi beritabeta.com, Viktor Leksair mengaku hanya melanjutkan postingan sebelumnya yang diunggah netizen dengan nama akun Ezia Taniwel. Viktor pung mengirim unggahan status akun bernama Ezia Taniwel kepada beritabeta.com. Status itu juga memuat sejumlah foto yang sama yang diunggah tanggal 5 Oktober 2019 pukul 22.25 WIT. Sementara menanggapi postingan Viktor ini, sejumlah netizen ikut melayangkan komentarnya.

Salah satu petugas dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Filialdi Nur Hidayat sempat berkomentar, meminta kematian paus sperma ini dibijaki dengan baik.

“Selamat malam bapak Viktor Leksair. Perkenalkan, saya salah satu bagian dalam tim publikasi dan kehumasan LPSPL Sorong, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Terkait kejadian terdamparnya (dugaan) Paus Sperma yang bapak posting ini alangkah lebih baik disikapi dengan lebih bijak,” tulis Filialdi.

Warga naik ke atas punggung ikan paus yang terdampar di Pantai Desa Moain, Kecamatan Serwaru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) (FOTO: FB Victor Leksair)

Ia bahkan menjelaskan, paus ini merupakan jenis mamalia yang memiliki karakter yang identik dengan manusia, bahkan termasuk penyakit yang dibawanya.

“Kita tak mengetahui secara pasti penyebab kematian dari paus tersebut. Ditakutkan paus ini membawa penyakit menular, jadi alangkah lebih baik tidak memanfaatkan bagian tubuh apapun dari biota ini karena ditakutkan akan membawa penyakit kepada orang yang memanfaatkannya,” pintanya.

Selain itu,  Filialdi Nur Hidayat menguraikan, dilihat dari sisi hukum, pada pasal 21 ayat 2 poin D jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.

Sementara itu berdasar peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 yeng tertulis pada lampirannya bahwa semua jenis cetacean termasuk di dalamnya paus sperma merupakan satwa yang dilindungi.

“Melihat fakta-fakta tersebut, mohon kiranya untuk bijak menyebarkan informasi mengenai kejadian ini. Terima kasih banyak atas perhatiannya. Semoga dapat menjadi wawasan untuk kita bersama,” tulisnya dalam kolom komentar.

Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Santoso yang dikonfirmasi beritabeta.com, Selasa malam (8/10/2019) mengakui, pihaknya telah menerima informasi tersebut.

“Tadi siang pak, kebetulan kami ada jejaring first responder Maluku yang dibuat terutama untuk tangani kejadian mamalia laut terdampar,” tandasnya menjawab beritabeta.com.

Santoso menjelaskan, yang harus dipahami masyarakat, bahwa mamalia laut semacam paus dan dugong memiliki siklus hidup di laut.  Namun ketika akan mati, mamalia ini akan ke pinggir, mendekati pantai.

“Banyak kejadian paus yang ke pinggir pantai, mau terdampar, kita dorong-dorong ke tengah laut nggak mau, karena instingnya dia mau mati,”urainya.

Menurut Santoso, informasi kematian paus yang diambil dagingnya ini, oleh  pihaknya masih dicek kebenarannya,  apakah paus tersebut mati terdampar atau diburu oleh masyarakat.

Meski demikian, kata Santoso, terhadap kasus-kasus seperti ini, meskipun mamalia tersebut dilindungi, pemerintah tidak bisa langsung memberikan sangsi hokum.

“Kita berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan penyadartahuan kepada masyarakat. Biasanya kami kalau sudah begini akan minta pernyataan dari masyarakat untuk tidak mengulangi lagi,” jelasnya.

Dijelaskan, apabila paus mati terdampar, menurut Undang-Undang  bahwa bangkai paus pun sebenarnya dilindungi. Namun, sekali lagi terhadap masyarakat pihaknya tidak bisa langsung memberikan sangsi.  

“Apalagi bila paus tersebut memang terbukti mati terdampar, kami lebih fokus untuk mensosialisasikan bahwa ketika paus tersebut mati, ada kemungkinan dia membawa penyakit, dan jangankan makan, memegang saja kadang orang bisa tertular. Karena ini mamalia, sama halnya dengan manusia, memiliki penyakit yang kurang lebih sama, ada kanker, ada tumor dan lain-lain, “urainya. (BB-DIO)