BERITABETA.COM, Palu – Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nur Syarifah, mengatakan PNS dilarang mendukung bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pilkada serentak 2020.

Dukungan ASN itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) pada saat verifikasi faktual dilapangan. Saat dukungan ditemukan pada tahap penelitian administrasi dukungan tersebut hanya ditandai.

“TMS nya itu saat verifikasi faktual dilapangan”, Kata Nur Syarifah. Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor KPU Kota Palu Sulawesi Tengah, Kamis, (26/12/2019) dikutip dari JaripedeNesw.com.

Hadir dalam acara ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, Ketua dan anggota KPU Kota Palu serta senjumlah wartawan.

Menurut Nur Syarifah, selain PNS, profesi lain yang tidak bisah mendukung yakni TNI.Polri, Kades dan perangkat desa serta penyelenggara pemilu.

Jika ada dukungan ganda dukungan kapada dua orang calon, maka dukungannya harus di faktualkan, pendukung harus diklarifikasi dukungannya kepada siapa dan hanya dihitung satu. Jika terdapat satu nama tetapi terdaftar pada dukungan yang banyak secara berurutan maka hanya dihitung satu dukungan.

Lanjut, Nur Syarifah setiap bakal pasangan calon wajib menggunakan Sistem Informasi Pencalonan ( Silon) sebagai instrumen pencalonan. Data dukumen pendukung diimput kedalam silon satiu persatu.

Datanya diimput dan ditabulasi secara otomatis dan direkap sehingga menghasilkan jumlah dukungan. Karena Silon wajib, maka tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota wajib memberi pelayanan dan pelatihan untuk diketahui oleh operator bakal Paslon Perseorangan.

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden, menambahkan sesuai ketentuan undang undang pilkada pencalonan terdiri dari dua jalur yaitu jalur perseorangan dan jalur partai politik atau gabungan partai politik.

Undang Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengamanahkan terhadap bakal calon perseorangan di pilkada Kota Palu wajib memenuhi 21. 396 dukungan untuk memenuhi syarat pencalonannya.

Kata Sahran, dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan sampai dengan 250 ribu dari jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau pemilihan terakhir yakni 10%. Kota Palu bagi calon perseorangan harus memenuhi 10% dari jumlah penduduk yang termuat di DPT.

Selain jumlah pendukung yang wajib memenuhi syarat, juga ketentuan syarat persebaran dukungan. Bakal Calon perseorangan di kota Palu wajib memenuhi syarat persebaran minimal lima kecamatan sebagai keterpenuhan syarat 50% lebih kecamatan di Kota Palu. Tambah “Sahran”.

Ketua KPU Kota Palu, Agus Wahid, menyampaikan kami sebagai penyelenggara pilkada di kota Palu, telah siap melaksanakan tahapan teknis pilkada. Dukungan semua pihak termasuk media untuk menyampaikan informasi pilkada dimasyarakat sangat penting. Agar masyarakat secara terbuka dapat mengakses informasi tahapan pilkada di kota Palu. Tutup Agus.

Konferensi pers ini dilaksanakan bersamaan dengan kehadiran Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI untuk melaksanakan supervisi dan monitoring pilkada di KPU Kota Palu dan KPU Sigi (BB-DIO)