BERITABETA, Ambon – Proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku periode 2019-2024, dihentikan sementara oleh KPU Republik Indonesia (RI).

Penghentian ini, akibat ditemukan ‘borok’ pada kinerja Tim Seleksi (Timsel) yang menyalahi petunjuk teknis (Juknis), sesuai keputusan KPU nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018.

Juknis tersebut telah menetapkan nilai abang batas kelulusan tes tertulis sebesar 60. Namun, dalam proses seleksi yang dilakukan,  Timsel segaja meloloskan sebanyak 27 orang peserta,  padahal  dalam proses seleksi hanya 5 orang peserta yang mampu mencapai nilai tersebut.

Informasi yang dihimpun beritabeta.com, Rabu (28/11/2018) menyebutkan, keputusan pemberhentian sementara seleksi Calon  Anggota KPU Provinsi Maluku ini tertuang dalam  surat KPU RI bernomor : 1457/PP.06-SD/305/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018.

Surat dengan perihal koreksi  terhadap pelaksanaan seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024, ini berisi 5 poin penting dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI. Arief Budiman.

Lima poin tersebut menyebutkan,  pertama, bahwa berdasarkan ketentuan BAB II, huruf C angka I Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018,  tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota  KPU provinsi  dan KPU kabupaten/kota, dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis  untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60.

Kedua, berdasarkan pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku Nomor 09/PU/81/Timsel-Prov/X/2018  tanggal 19 November 2018, telah terdapat  27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis. Namun,  hasil nyata yang diperoleh hanya 5 orang yang memenuhi ketentuan sebagaimana angka 1 di atas.

Ketiga, bahwa tim seleksi telah melaksanakan tes psikologi  pada tanggal 23-24 November 2018. Dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman Nomor 13/PU/81/Timsel-Prov/X /2018 tanggal 26 November 2018,  tentang hasil lulus tes psikologi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Keempat, berdasarkan ketetapan yang tertuang pada angka 1, angka 2 dan angka 3 di atas, maka diminta kepada tim seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, periode 2019-2024, untuk menghentikan sementara  proses seleksi berikutnya,  sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU RI.

Kelima, KPU RI akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi.

Sebelumnya, dalam seleksi yang dilakukan Timsel, dari 41 peserta Calon Anggota KPU Provinsi Maluku yang mendaftarkan diri,  yang ditetapkan  lolos administrasi sebanyak  31 orang.

Kemudian, dari 31 peserta yang mengikuti Computer Assisted Test (CAT) atau mengikuti tes tertulis berbasis online, 27 peserta telah dinyatakan lolos Timsel.

Padahal, peserta yang dinyatakan lolos, minimal harus mengantongi angka nilai 60 berdasarkan ketentuan. Dan nilai ini hanya dikantongi oleh 5 orang peserta seleksi, sedangkan 22 peserta lainnya tidak layak untuk diloloskan.

Kelima peserta seleksi yang mengantongi nilai sebesar 60 tersebut masing-masing atas nama  La Alwilolos dengan nilai CAT  sebesar 65,03, Hanafi Renwarin dengan total nilai 63,20. Kemudian posisi ketiga Engelbertus Dumatubun dengan jumlah nilai 62,16, posisi keempat Almudatsir Zain Sangadji total nilai 61,24. Dan posisi kelima diduduki oleh Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun dengan mengantongi jumlah nilai  60,36.

Sementara itu, 22 peserta lainnya, tidak memenuhi ketetapan passing grade 60. Anehnya, sikap Timsel meloloskan ke-22 peserta lainnya tanpa alasan yang pasti, akibatnya  KPU RI melayangkan surat penghentian sementara proses pentahapan seleksi berikutnya. (BB-ZALI)