BERITABETA.COM, Tua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Taul, menggelar rapat paripurna guna menyikapi problematika terkait kondisi pegawai honorer, di lingkup Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, Kamis (30/7/2020).

Dalam paripurna tersebut, DPRD turut menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Tual Nomor 11/DPRD-KT/VII/Tahun 2020, tentang Penetapan Rekomendasi Terhadap Tenaga Honorer, di lingkup Pemerintah Kota Tual.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Metdena. Turut hadir, Asisten II, Jamal Rahareng dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Tual.

Rahman Rettob, Anggota DPRD Kota Tual mengungkap, selama dua bulan bekerja, pihaknya di Panitia Khusus (Pansus), menemukan beragam masalah yang dialami pegawai honorer, di lingkup Pemerintah Kota Tual. Mereka juga menemukan terjadinya tindakan diskriminasi terkait pengupahan tenaga honorer.

“Misalnya, upah di Kantor Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) per bulan sebesar Rp1.300.000,-, tenaga kontrak Rp1.000.000,-, guru kontrak Rp1.000.000,-, pegawai honor kebersihan Rp1.000.000,-, hingga Rp1.500.000,-. Sementara tenaga honorer pada dinas lain, hanya sebesar Rp.800.000, – Rp900.000,” ungkapnya.

Sehingga dalam rekomendasi tersebut, DPRD menilai kebijakan untuk mengurangi tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah setempat, sangat berdampak pada kinerja dan pelayanan OPD.

Sisi lain, menurut Ali, penerimaan tenaga honorer yang dilakukan selama ini bersifat tertutup dan hanya diperuntukkan bagi kelompok-kelompok tertentu.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Tual, agar melakukan penerimaan tenaga honorer secara terbuka, sesuai dengan kebutuhan OPD. Kemudian, berdasarkan analisa beban kerja ASN, yang dilakukan melalui perencanaan lowongan, pelamaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi.

Pada sisi lain, Pansus DPRD menilai perlu adanya kajian yang baik terhadap pembayaran upah atau gaji tenaga honorer dalam lingkup Pemerintah Kota Tual.

“Harus disesuaikan dengan pembayaran Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi Maluku, pada tahun 2020 sebesar Rp2.600.000,- per bulan. Besaran gaji ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019, yang mengacu pada data inflasi pertumbuhan nasional,” jelasnya.

Terkait berbagai persoalan itu, DPRD meminta kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM), agar menerbitkan SK tenaga honorer berdasarkan usulan awal dari OPD masing-masing.

“Tenaga honorer yang dirumahkan sepihak oleh Pimpinan OPD Tahun 2020 juga, harus segera dipanggil dan diaktifkan kembali,” tegasnya.

Dia juga menyentilkan, perekrutan terhadap tenaga kebersihan tidak dilakukan sesuai kebutuhan dan terkesan asal-asalan. Hal ini juga yang menyebabkan diskriminasi terhadap upah pada OPD yang lain.

“Waktu kerja mereka dalam sehari hanya 4 jam, tanpa menggunakan perhitungan, namun gaji mereka hingga mencapai Rp1.500.000,-. Ini terkesan tidak adil. Terdapat juga kesamaan upah tenaga guru kontrak pada pulau-pula, alasannya karena kebutuhan hidup pada wilayah-wilyah sangat berbeda,” katanya.

Untuk itu, DPRD mendesak Walikota Tual, Adam Rahayaan segera mengevaluasi tata cara pembayaran tenaga honorer dan hal lain, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78. (BB-OL)