BERITABETA.COM, Namlea – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Maluku, Fuad Bachmid mengingatkan dan mendesak DPRD Kabupaten Buru agar segera menggelar paripurna pengesahan Pimpinan DPRD definitif agar anggota DPRD yang baru saja dilantik bisa menjalankan agendanya  tepat waktu.

“Proses penetapan Pimpinan DPRD di internal Golkar sudah final dan hal itu sudah dibuktikan dengan Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Golkar yang dimana telah mengesahkan Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru Periode 2019-2024,”tegaskan Fuad Bachmid dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi beritabeta.com, Selasa malam (15/10/2019).

Fuad mengaku kurang paham apa yang tersimpan dalam benak wakil rakyat yang ada di Buru, sehingga proses penetapan Pimpinan DPRD definitif melalui paripurna bisa berlarut larut.  Padahal,  proses internal Partai Golkar sudah selesai dan tidak mungkin lagi ada perubahan.

“Kita juga sudah mengirim surat penegasan ke pihak DPRD Kabupaten Buru bahwa DPP Golkar sudah resmi menetapkan saudara Iksan Tinggapy sebagai Ketua DPRD Kabupaten Buru, itu final dan tak ada perubahan,” tegas Fuad.

Berkaitan dengan informasi bahwa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru, Ramly Umasugi sedang mempertanyakan kebenaran surat rekomendasi yang menurutnya harus ditandatangani oleh Ketua Umum sehingga menjadi alasan di balik penundaan paripurna penetapan itu,  menurut Fuad Bachmid, adalah Keliru.

Tegasnya lagi,  yang pertama Ramly selaku Ketua DPD II Golkar sendiri tak paham soal mekanisme administrasi penerbitan Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD oleh Partai Golkar. Dimana diketahui  persis bahwa Ketua Umum hanya menandatangani surat rekomendasi perihal penetapan Pimpinan DPR-RI dan DPRD Provinsi.

Sedangkan untuk Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota hanya ditandatangani oleh Ketua Korbid Kepartaian, Ibnu Munzir yang menandatangani seluruh surat Rekomendasi Pimpinan DPRD Kab/Kota Seluruh Indonesia bersama Sekjen.

“Makanya saya bilang beliau mungkin belum paham soal mekanisme itu, atau mungkin hanya mencari  alasan sehingga Paripurna itu ditunda, sebab kalau mau mencari kebenaran di balik legitimasi penandatanganan surat itu maka tak perlu beliau jauh – jauh ke Jakarta. Cukup beliau tanyakan di Golkar Bursel, SBT dan Ambon jika rekomendasi itu siapa yang tanda tangan, kan simple saja,”tanggap Fuad Bachmid.

“Anehnya lagi DPRD Buru seakan larut dalam irama beliau, ini lembaga punya wibawa, harus ditegakan dong, beliau yang harus ikut jadwal dan agenda DPRD, bukan menyesuaikan dengan waktu beliau, saya ingatkan hal itu sehingga DPRD itu punya tajir,”tambah Fuad Bachmid.

Bachmid pun berpesan kepada DPRD Kabupaten Buru bahwa jangan karena proses politik internal yang sudah selesai, tapi terkesan dibuat belarut larut, sehingga menyandera tanggung jawab besar untuk membahas agenda kerakyatan, padahal harapan dari rakyat agar DPRD Buru Periode 2019-2024 yang baru saja dilantik bisa segera bekerja.

Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun dari kalangan DPRD Buru menyebutkan, ada rapat lintas fraksi di lembaga wakil rakyat ini. Dari  lima fraksi, tiga fraksi meminta paripurna pengesahan pimpinan dewan yg sempat molor ini, harus sudah dilaksanakan tanggal 16 Oktober. Tiga fraksi itu terdiri dari Fraksi Gerakan Rakyat Sejahtera (Gerindra, PKS).Fraksi PKB dan Fraksi Bipolo (Nasdem, Demokrat, Hanura).

Sementara Fraksi Partai Golkar meminta agar dilaksanakan tanggal 18 Oktober nanti, menunggu bupati Ramly Umasugi yang juga ketua DPD PG Buru berkonsultasi dengan DPP PG atas rekomendasi tanggal 13. Fraksi PPP yang juga ada dua kursi PDIP di fraksi ini, ikut mengamini langkah fraksi Partai Golkar.(BB-DUL)