BERITABETA.COM, Bula – Sejumlah kendaraan roda dua berplat merah ikut terlibat dalam iring-iringan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas – Idris Rumalutur (ADIL) ke KPU setempat, Minggu (6/9/2020).

Pantauan media ini, dalam pawai yang dimulai  di pandopo Bupati SBT itu, beberapa kendaraan roda berplat merah secara terang-terangan ikut mengantarkan pasangan dengan jargon ADIL.

Keterlibatan kendaraan berplat merah ini, sempat menjadi perhatian warga setempat.

Salah satu warga Desa Bula kepada beritabeta.com mengungkapkan, keberadaan kendaraan plat merah ini harusnya tidak dibenarkan, karena kendaraan itu adalah failitas yang disiapkan negara kepada ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Jalas ini pelanggaran, dan tidak dibenarkan. Kendaraan-kendaraan itu harusnya dipakai untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan bukan untuk proses politik. Saya lihat ada banyak kendaraan yang ikut,” ungkap Alan.

Salah satu pemuda SBT, Salihin Kelian juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan ketentuan dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dn huruf (j) terkait pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Ada perangkat desa yang ikut terlibat dalam konvoi pasangan calon, saya meminta kepada Bawaslu SBT untuk segera menindak tegas pasangan calon yang melanggar ketentuan di atas” Harap Salihin

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini menyerukan agar setiap pihak harus sadar akan peran dan batasan nya masing-masing serta patuh terhadap peraturan perundang undangan dalam pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini.

“Ini pesta demokrasi yang jelas-jelas telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Maka jangan kotori semua ini dengan kewenangan yang dimiliki. Kami minta Bawaslu harus melihat masalah ini,” tandas Kelian (BB-AZ)