BERITABETA.COM, Jakarta – Kebijakan ‘physical distancing’ dan edaran untuk melaksanakan ibadah di rumah menghindari wabah coronavirus disease (Covid- 19) membuat sejumlah tempat ibadah sepi. Sementara konsekwensi dan imbasnya, pengurus tempat ibadah harus tetap membayar rekening listrik.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty, ST kepada beritabeta.com, Jumat (10/4/2020) mendesak pemerintah dapat mempertimbangkan hal ini dengan membebaskan tagihan listrik pada rumah-rumah ibadah.

Anggota Fraksi PKS ini mencontohkan, kasus yang terjadi di Pekanbaru, Provinsi Riau, ada pengurus Masjid At Taqwa di kawasan Pasar Pusat, Jalan Hos Cokroaminoto  bingung mencarikan dana untuk membayar tagihan listrik masjid.

“Bantuan donasi dari jamaah selama ini dimanfaatkan antara lain untuk membayar tagihan listrik. Karena masjid kosong maka bantuan donasi jamaah juga menjadi nihil,” beber Saadiah.

Kondisi serupa juga melanda sejumlah tempat ibadah di berbagai daerah di Indonesia. Gereja, vihara juga kena imbas. “Tanpa donasi dari yang datang beribadah, pengurus mengalami kesulitan untuk operasionalisasi sarana ibadah seperti membayar tagihan,” katanya.

Saadiah meminta agar pemerintah memberi perhatian kepada sejumlah sarana ibadah yang mengalami kesulitan membayar tagihan listrik karena terdampak kebijakan ‘physical distancing’.

Pemerintah sebaiknya menggratiskan tagihan listrik di sarana ibadah (masjid, gereja dan vihara) dari kewajiban membayar tagihan listrik selama periode physical distancing.

“Dananya dapat dialokasikan dari tambahan biaya dan belanja untuk penanganan Covid-19,” pinta dia.

Menurutnya, perhatian pemerintah berbentuk pembebasan pembayaran tagihan listrik kepada sarana ibadah merupakan kewajiban yang melekat. Sarana-sarana ibadah tidak memiliki siklus keuangan yang permanen.

“Kas sarana ibadah tersebut hanya akan terisi jika ada sumbangan warga yang datang beribadah,” urainya.

Dengan edaran untuk kewajiban beribadah dilakukan di rumah, maka aktifitas ibadah di masjid, gereja maupun vihara juga terhenti.

“Cukup arif jika pemerintah juga turun tangan. Memberi kompensasi dengan membebaskan sarana ibadah dari kewajiban membayar tagihan listrik,” harap Saadiah (BB-DIO)