BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh penyelenggara dan petugas untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Penegasan ini disampaikan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pertemuan uji publik rancangan PKPU terkait Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Adapun penyelenggara dan petugas pilkada meliputi, KPU pusat, KPU provinsi atau kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panita pemungutan suara (PPS).

Ditambah, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), petugas verifikasi, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Bagi yang bertugas mengenakan alat perlindungan diri, paling kurang berupa masker,” ujar Raka.

Raka menegaskan, protokol pencegahan Covid-19 juga wajib diterapkan penyelenggara dan petugas pilkada. Salah satunya adalah meminimalisir kontak fisik antara sesama.

“Para penyelenggara diwajibkan mencuci tangan sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Juga mempersiapkan antiseptik,” ujar Raka.

Bagi penyelenggara dan petugas yang bersuhu di atas normal, diminta tak melanjutkan tugasnya terlebih dahulu. Agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 benas dari Covid-19.

“Setelah bertugas, personel membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” ujar Raka.

Penyelenggara juga harus menyediakan antiseptik berbasis alkohol.

“Seluruh pihak harus membawa alat tulis masing-masing,” tutur Raka.

Seluruh pihak juga wajib memeriksa suhu tubuh sebelum pertemuan. Orang yang suhu tubuhnya tinggi dilarang tatap muka atau melakukan tugas sebagai penyelenggara pilkada.

Aturan ini termuat dalam draft uji publik Pilkada Serentak 2020. Draft mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Virus Korona (covid-19).

Diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, pilkada akan digelar pada 23 September 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, penyelenggaraannya diundur menjadi 9 Desember mendatang.

Adapun dalam uji publik secara virtual ini, dihadiri oleh Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyampaikan bahwa hal ini dilakukan untuk menampung masukan dari berbagai pihak.

“Kegiatan hari ini penting dan kami sangat berharap melalui mekanisme, berbagi masukan pandangan dan berbagai kritikan silakan dalam ikhtiar kita untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik,” ujar Viryan (BB-DIP)