BERITABETA.COM, Jakarta – PTUN mengabulkan permohonan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait polemik pencoretan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pileg 2019. PTUN Jakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeksekusi putusan PTUN Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan OSO.

Atas terkabulnya permohonan tersebut, OSO menegaskan tak akan mundur dari Ketum Partai Hanura. Dia juga menyayangkan KPU tak menjalankan amanat konstitusi.

“Saya enggak akan mundur kalau KPU enggak menjalani konstitusi, putusan PTUN tersebut,” kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menurut OSO, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD tidak berlaku surut. Namun baru berlaku pada 2024. “Jadi jangan dipelintir, ini saya bukan untuk kepentingan pribadi tetapi hukum,” jelas dia.

“Saya enggak akan patuh pada KPU kalau KPU enggak patuh pada hukum negara ini tapi kalau KPU patuh saya akan patuh,” lanjut dia.

OSO Tak Ada di Surat Suara

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, nama OSO bisa langsung masuk ke dalam surat suara Pemilu 2019 apabila segera mengundurkan diri dari kepengurusan parpol. Namun, katanya, hingga kini KPU tetap menunggu surat pengunduran diri OSO hingga Selasa (22/1/2019) kemarin.

“Kami masih menunggu sampai 22 Januari. Kalau sampai saat ini memang dalam SK DCT pemilu tidak ada nama Pak OSO. Tetapi kalau kemudian beliau ingin mengundurkan diri, ya langsung bisa masuk ke surat suara. Kami sudah mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Ilham di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (20/1/2019).

Sementara itu, saat disinggung tentang surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham mengaku KPU pun tetap menanti. Tetapi, pihaknya belum bisa memberikan pandangan terkait surat tersebut. “Kami lihat dulu nanti dan dipelajari. Kalau memang ada yang perlu kita tindaklanjuti dari surat itu. Kan kita belum baca suratnya,” ujarnya.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menambahkan, perihal surat eksekusi dari PTUN menjadi tanggung jawab KPU. Bawaslu berharap KPU bisa memahami sikap PTUN tersebut. “Itu adalah tanggung jawab hukum dari KPU. Dan saya rasa KPU sudah mengerti dalam setiap tindaklanjut yang akan dihadapi oleh KPU,” tegas Fritz. (BB-MRC)