BERITABETA.COM, Ambon – Calon kepala daerah (Calkada) yang akan bertarung di Pilkada empat kabupaten di Maluku dipastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan yang dipusatkan di  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon.

Penetapan RSUD dr. Haulussy Ambon sebagai tempat pemeriksaan para pasangan Calkada didikarenakan RSUD yang ada di empat daerah kabupaten itu belum memenuhi standar yang ditentukan yakni Tipe A, baik itu dari sisi tenaga maupun peralatan.

Sementara para Calkada yang akan mengikuti proses dimaksud masing-masing untuk  Pilkada di Kabupaten Kepulauan  Aru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Memang untuk pemeriksaan keseatan harus di RS tipe A di Ambon, sedangkan RSUD di empat kabupaten belum memenuhi standar, makanya semuanya dipusatkan di Ambon,”ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, kepada awak media di kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (24/08/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Syamsul,  pihaknya telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN),dan Himpunan Psikologi Provinsi Maluku dan RSUD dr. M. Haulussy.

“Kami telah diagendakan, Selasa 25 Agustus untuk melakukan penandatangan bersama RSUD dr. M. Haulussy Ambon, bersama KPU empat kabupaten penyelenggara,” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat bagi semua Paslon yang nantinya diumumkan 27 September mendatang. Namun sebelumnya mulai tanggal 4-6 September telah dilakukan pendaftaran Paslon di KPU masing-masing daerah.

Dua Paslon Independent Lolos

Samsul Rifan Kubangun juga mengatakan, dari proses yang dilakukan selama ini di empat kabupaten penyelenggaran Pilkada di Maluku, hasilnya hanya ada dua calon perorangan alias calon independen yang memenuhi syarat untuk turut dalam Pilkada 2020.

Kedua Paslon itu berada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Dari pemenuhan syarat jumlah minimal dukungan berdasarkan tahapan persiapan berkaitan dengan jumlah dukungan maka KPU kabupaten sudah melakukan rekapitulasi perbaikan,” katanya.

Ia menjelaskan, dari rekapitulasi perbaikan itu terlihat ada tiga dari empat kabupaten yang memiliki calon perseorangan. Khususnya untuk calon perorangan dari Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Seram Bagian Timur memenuhi syarat jumlah minimal dukungan yang dipersyaratkan.

Sedangkan, untuk calon perorangan di Kabupaten Kepulauan Aru tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan sesuai yang mereka sampaikan ke KPU kabupaten (BB-DIA)