BERITABETA.COM, Ambon – Jadwal pelaksanaan pemilu 2019 hanya tinggal menghitung hari, namun Bawaslu Provinsi Maluku menemukan kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota di Maluku mencapai ratusan ribu lebar. Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mencapai  115.974 surat suara.

Kepada wartawan di Kantor Bawaslu Maluku, Selasa (2/4/2019)  Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely mengatakan, kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota itu mencapai 316.785 lembar surat suara.

“Total kerusakan surat suara di 10 kabupaten/kota yang rusak itu ada 316.785 lembar surat suara,” kata Abdullah

Abdullah mengatakan, temuan ratusan ribu surat suara rusak itu setelah pihaknya melakukan pengawasan di seluruh kabupaten kota di Maluku. Kerusakan umumnya karena terkena percikan tinta, buram, terpotong hingga kertas suara yang sobek.

Abdullah menyampaikan, pihaknya segera merekomendasikan kepada pihak berwenang agar segera dilakukan pencetakan surat suara ulang sehingga tidak mengganggu proses pemilu di Maluku.

Proses pelipatan surat suara yang dilakukan oleh KPU Malteng beberapa waktu lalu. (DOK. BERITABETA.COM)

“Kita akan segera merekomendasikan untuk proses cetak ulang, kalau ini tidak dicetak ulang berpotensi bisa bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Bawaslu Maluku merincikan jumlah surat suara yang mengalami kerusakan itu meliputi Seram BagianTimur 16.514 surat suara, Buru Selatan, 4.555 surat suara, Buru 69.675 surat suara, Kepulauan Aru 6.032 surat suara, Maluku Tenggara 7.234 surat suara, dan Kota Tual 14.718. Kerusakan juga ditemukan di Maluku Barat Daya 49.983 surat suara, Seram Bagian Barat 115.974 surat sauara dan Maluku Tengah 7.886 surat suara.

Sementara untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dapat diketahui jumlah surat suara yang rusak karena hingga kini masih dilakukan sortir surat suara.

Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley mengatakan, temuan surat suara rusak itu setelah Bawaslu Maluku melakukan pengawasan sejak Tanggal 12-29 Maret 2019 saat proses pelipatan dan sortir surat suara dilakukan di 10 kabupaten kota di Maluku.

“Untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar kami belum mendapatkan informasi karena proses sortir masih dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya,  KPU Pulau Buru telah melaporkan puluhan ribu surat suara Pemilu 2019 untuk tingkat DPRD Provinsi Maluku di kabupaten tersebut mengalami kerusakan dan harus dicetak ulang.

“Surat suara DPRD Provinsi Maluku yang rusak tercatat sebanyak 47.755 lembar dari total surat suara yang diterima sebanyak 97.726 lembar,” kata komisioner KPU Pulau Buru M Rifai Mudjid, Senin (1/4/2019).

Bukan hanya tingkat DPRD provinsi, Mudjid mengatakan sebanyak 19.581 lembar surat suara untuk DPR RI juga banyak yang rusak. Kemudian surat suara DPD yang rusak sebanyak 544 lembar, surat suara Pilpres 147 lembar, dan untuk Kabupaten Buru yang rusak 394 lembar.

“Kami telah membuat berita acara tentang kerusakan surat suara pada semua tingkatan untuk dilaporkan ke KPU-RI agar segera dilakukan proses pencetakan ulang,” imbuhnya.

Mudjid, yang juga Ketua Divisi perencanaan dan Data KPU Pulau Buru, mengungkapkan surat suara yang dinyatakan rusak umumnya dikarenakan sisa tinta yang tertempel pada surat suara.

“Mungkin saat pencetakan, surat suaranya belum benar-benar kering tapi sudah disusun atau ditumpuk untuk proses pengepakan dan pengiriman, sehingga kebanyakan bagian belakang surat suaranya ada bekas tinta yang menempel,” kata Mudjid. (BB-DIO)