BERITABETA.COM, Masohi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menyetujui  sebanyak tiga dari sembilan rekomendasi Bawaslu Malteng untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). PSU digelar di tiga TPS masing-masing, TPS di Kecamatan Kota Masohi, Amahai dan Kecamatan TNS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malteng Rizal Sahupala kepada beritabeta.com, Sabtu (27/4/2019) mengatakan, ketiga TPS yang digelar PSU ini dikarenakan saat pemungutan suara berlangsung tanggal 17 April lalu, ditemukan ada mekanisme dan prosedur yang salah dijalankan.

Misalnya, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB, namun  menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP.  Dalam proses ini ditemukan, ada pemilih  menggunakan e-KTP, di luar wialyah domisilinya.

Proses PSU di TPS 6 Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi (FOTO:BERITABETA.COM)

“Jadi ada yang datang menunjukan e-KTPnya, tetapi e-KTP-nya beralamat di Kota Ambon, jadi tidak sesuai dan menyalahi prosedur, maka pengawas TPS melakukan kajian serta merekomendasikan pada KPU melalui PPS, untuk melakukan PSU,”  kata Sahupala saat memantau proses PSU di TPS 6 Kelurahan Letwaru, Kecamatan Kota Masohi.

Dia menjeskan,  PSU yang direkomendasikan oleh pengawas PPS, dilakukan  sesuai dengan amanat Undang-Undang  No 7 Pasal 32 Ayat 2, bahwa PSU wajib di ulang jika berdasarkan hasil pemeriksaan  dan rekomendasi pengawas di TPS, ditemukan hal-hal yang menyimpang dari prosedur yang ditetapkan UU.

Dari rekapan rekomendasi yang diterima oleh Bawaslu Malteng kata Sahupala, ada sembilan rekomendasi, tetapi yang memenuhi unsur hanya ada tiga TPS.

“TPS 6 Letwaru,  TPS 6 Haruru  dan TPS 1 Kokroman yang dinilai memenuhi unsur untuk kembali dilakukannya PSU. Sedangkan di Kecamatan Salahutu desa Liang Tulehu, Saparua, Negeri Saparua, Amahai, Negeri Rutah, berdasarkan rekomendasi menurut KPU tidak memenuhi unsur,” jelas Sahupala.

Sahupala berharap, dengan digelarnya PSU ini, ada peningkatan  partisipasi pemilih dari  pemilihan yang digelar pada 17 April kemarin,  serta tidak ada pelanggaran, sesuai dengan amanat PKPU. (BB-FA)