BERITABETA.COM, Jakarta – Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi resmi mendaftarkan gugutan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi tiba di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pukul 22.35 WIB, Jumat (24/5/2019). Mereka langsung masuk ke gedung.

Tim Prabowo-Sandi yang hadir di antaranya Hashim Djojohadikusumo, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana. Tim ini diketuai Bambang Widjojanto.

Begitu tiba, Tim hukum BPN langsung diterima di meja di dalam MK. Sedangkan, Prabowo maupun Sandiaga tidak ikut hadir. Pendaftaraan sendiri akan ditutup pada tengah malam nanti.

MK Netral, Tidak Ada Hakim Kampret dan Cebong

Sebelumnya,  MK telah menggelar rapat terkait persiapan penerimaan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang akan diajukan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan permohonan sengketa akan diterima panitera.”Kami baru saja rapat di atas. Yang akan menerima (gugatan sengketa pilpres) nanti kalau ada ya, kalau ada, yang menerima nanti, kalau ada, langsung panitera,” ujar Aswanto di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Dikatakan Aswanto, MK memutuskan tak ada hakim yang hadir dalam penerimaan pendaftaran sengketa pilpres. Menurutnya, keputusan itu diambil demi menunjukkan netralitas MK.

“Kemudian kita sepakat hakim tidak boleh hadir, karena khawatir jangan sampai ada gestur yang dipelintir. Jadi tidak ada hakim yang hadir, karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret, ada cebong,” jelasnya.

Sementara itu, Aswanto mengatakan persidangan sengketa pilpres nanti akan ditangani sembilan hakim konstitusi. Kesembilan hakim itu diberi kebebasan menggali semua data dari ahli dan saksi.

“Semua (hakim), jadi pilpres dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman), kemudian anggota pleno delapan hakim lain. Semua akan menangani dan semua hakim diberi kebebasan menggali apa yang ingin dia peroleh dari ahli dari saksi,” lanjutnya.

Aswanto menyarankan tak perlu ada pengerahan massa pada saat proses persidangan berlangsung. Ia menegaskan MK tidak akan terpengaruh tekanan massa.

“Kita sebenarnya berharap tidak perlu ada pengerahan massa karena kita yakin-seyakinnya hakim tidak akan terpengaruh oleh pengerahan massa. Lebih bagus mereka konsentrasi menyiapkan bukti-bukti karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus dibuktikan,” tegas Aswanto (BB-DIO/DTC)