BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku menetapkan masa tanggap darurat akibat bencana gempa bumi di tiga wilayah Maluku selama 14 hari.

Masa tanggap darurat dimulai sejak gempa bermagnitudo 6,5 yang mengguncang Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat (SBB) pada Kamis 26 September  hingga 9 Oktober 2019.

Berdasarkan data sementara yang dilakukan tim Tagana Reaksi Cepat (TRC) di tiga daerah terdampak tercatat ada sebanyak 136.030 jiwa yang mengungsi di berbagai tempat.

Kepala BPBD Provinsi Maluku, Farida Salampessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (1/10/2019) menegaskan, masa tanggap darurat ini berlaku di tiga wilayah yang terdampak gempa yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan SBB berdasarkan  Surat Keputusan Nomor 203 Tahun 2019 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Provinsi Maluku.

“Tiga wilayah terdampak ini sebelumnya juga telah menetapkan status dengan durasi waktu yang sama,” jelasnya.

Dijelaskan, hingga memasuki hari ke-enam pascagempa terdapat 31 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah korban luka-luka tercatat 179 orang yakni 31 orang di Kota Ambon, 30 orang di SBB dan Maluku Tengah 118 orang.

Terkait warga yang mengungsi, kata Salampessy, sebagian besar adalah warga yang rumahnya tidak rusak atau masih layak ditempati, tetapi masih merasa trauma dan takut akan gempa untuk kembali ke rumah.

“Ada warga yang mengungsi namun  kembali beraktivitas di rumah masing-masing pada pagi hingga sore. Saat malam mereka kembali ke lokasi pengungsian sementara,” katanya.

Untuk kerusakan infrastruktur yang dialami lintas sektor di tiga daerah terdampak. Dapat dirinci sebagai berikut,  di sektor permukiman tercatat rumah rusak mencapai 2.675 unit, 2 bangunan kesehatan, 46 unit pendidikan, 8 unit kantor pemerintah dan 25 tempat ibadah (BB-DIAN)