BERITABETA.COM, Ambon – Selama 3 bulan lebih penanganan corona virus disease-19 (Covid-19) di Provinsi Maluku telah menghasilkan limbah medis sebanyak 22,5 ton atau 22.577,5 kilogram

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku melaporkan jumlah ini merupakan akumulasi total limbah medis Covid-19 hingga pertengahan Juli 2020  yang separuhnya sudah dikirim ke Pulau Jawa untuk dimusnahkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Roy C. Siauta meguraikan, limbah medis Covid-19 ini berupa bekas makanan, tempat makan, bungkusan obat-obatan hingga hal ikhwal yang digunakan para pasien di Rumah Sakit, lokasi karantina maupun perlengkapan medis lainnya selama penanganan pasien.

“Ada juga limbah yang berasal dari laboratorium pemeriksaan BTKL-PP Klas II Ambon,” kata Siauta yang didampingi Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 DLH Maluku, James Ayal kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020).

Dari total jumlah tersebut,  kata Siauta, didominasi limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon. Dimana untuk Kota Ambon saja, limbah yang dihasilkan dari bulan  Mei 2020 hingga pertengahan Juli 2020 mencapai 18.183 kg atau 18,1 ton.

Sementara untuk kabupaten/kota lainnya di Maluku yang juga memiliki pasien Covid-19, limbah medis yang dihasilkan untuk periode yang sama sebanyak 4.394,5 kg atau 4,3 ton.

Dirincikan, limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon pada Mei tercatat sebanyak 4.504 kg, 1-14 Juni sebanyak 3.922,85 kg, 15-30 Juni 5.237 kg dan 1-14 Juli sebanyak 4.520 kg.

“Dari jumlah itu yang sudah dikirim ke lokasi pemusnahan di Pulau Jawa tepatnya di PT. Jasa Medivest Plant yang berlokasi di Cikampek, Jawa Barat melalui Pelabuhan Surabaya sebanyak 13,663 kg,”beber Siauta.

Sedangkan rincian limbah medis Covid-19 dari kabupaten/kota, selain dari Kota Ambon adalah pada Mei 643,8 kg, 1-14 Juni 469 kg, 15-30 Juni 1.454,7 kg dan 1-14 Juli 1.827 kg.

Limbah medis covid-19 dari kabupaten/kota selain Kota Ambon, kata Siauta ditangani langsung oleh kabupaten/kota,  karena sebagian besar kabupaten/kota memiliki alat incinerator.

“Kalau tidak ada, berarti ditanam sesuai SOP-nya, jadi dibuatkan sebuah media lubang yang di cor dengan semen. Jadi tidak sembarangan penanganannya,”bebernya.

Ditanyai mengapa limbah medis Covid-19 dari Kota Ambon harus dikirim ke Pulau Jawa untuk pemusnahan? Kata Siauta,  dikarenakan di Ambon  alat pemusnah limbah medis atau incinerator yang ada di Rumah Sakit Jiwa atau Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku di kawasan Negeri Lama,  mengalami gangguan.