BERITABETA.COM, Ambon – Gubernur Maluku, Murad Ismail akhirnya memutuskan penerapkan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) sebagai langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di wilayah Maluku.

Keputusan ini, diambil setelah menimbang saran dan berbagai pertimbangan dari yang disampaikan DPRD Maluku maupun dari sejumlah pihak dalam agenda rapat bersama yang berlangsung di gedung DPRD Maluku.

“Pak Sekda Kasrul Selang telah melaporkan kepada saya bahwa saran Dewan maupun saran lainnya yang mengendaki untuk ditempuh kebijakan lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak lockdown, namun kita ambil keputusan strategi berupa Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Gubernur Murad Ismail dalam keterangan persnya di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4/2020).

Gubenur Maluku didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, menjelaskan,  dalam penerapan PSBR ini, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk kota Ambon.

Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan diberikan kewenangan untuk mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon.

Kemudian, pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatam Baguala dan  pos ketiga ditetapkan berada di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Semua kabupaten/kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan Pemkab lainnya di Indonesia,” jelas Murad.

Dijelaskan, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan wabah virus Corona, juga sama persis seperti penanganan yang dilakukan di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon ataupun sebaliknya akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, disana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya.

Sebelum Gubernur Murad Ismail mengumumkan penerapkan PSBR di Maluku, telah dilakukan rapat terbatas bersama jajaran TNI/Polri, DPRD Maluku dan OPD terkait lainnya di ruang kerja Gubernur Maluku, lantai 2 selama kurang lebih dua jam.

Gubernur yang didampingi Ketua Gugus Tugas Provinsi Maluku Kasrul Selang dalam rapat tersebut, telah membahas semua kesiapan terkait penanganan wabah virus corona di Maluku.

“Jadi sesuai hasil rapat yang digelar, pemberlakuan PSBR itu efektif berlaku pada tanggal 20 April 2020,” ungkap Kasrul secara terpisah kepada beritabeta.com (BB-DIO)