BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menandatangani kesepakatan bersama (MoU) melalui saluran media elektronik TV Diskominfo Channel.

Kerjasama ini dibangun untuk mempublikasikan dan menginformasikan tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

MoU yang ditandatangani Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Yudi Handono dan Sekda Maluku Kasrul Selang berlangsung di aula lantai 2 Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/6/2020).

Turut hadir pada kesempatan Wakajati Maluku Undang Mugopal dan para Asisten Kajati Maluku yang disaksikan secara virtual oleh Kajari se- Maluku. Tampak pula Kepala Dinas Kominfo Semmy Huwae dan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Biro Humas dan Protokol Setda Maluku Beny Siahaya.

Sekda Maluku Kasrul Selang pada kesempatan itu mengungkapkan, awal adanya saluran media elektronik TV Diskominfo Channel itu karena kebutuhan menyampaikan informasi kepada masyarakat terhadap berbagai isu yang berkembang khususnya saat pandemik Covid-19.

“Kami juga bicara dengan para ahli yang mengerti tentang hal ini dan mendiskusikan apa yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, mantan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman  mengatakan, dirinya lalu mengecek kesiapan Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Maluku.

“Ternyata menurut kadisnya mereka punya banyak channel. Ada youtube, facebook dan lain-lain, dan kita kemudian cari tahu efektifitasnya bagaimana” ujarnya.

Menurut Kasrul, kehadiran media elektronik TV Diskominfo Channel  itu tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan juga saat pandemik Covid-19 ini membantu Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan  masyarakat.

“Tantangannya adalah menjaga trust karena bila tidak kita sulit mensosialisasikan berbagai hal. Misalnya saat pandemik ini,  kita sosialisasikan untuk pakai masker. Intinya TV Channel ini untuk menjadi khabar baik untuk semua,” terangnya.

Sementara itu, Kajati Maluku Yudi Handono menyampaikan apresiasinya karena dibantu Pemprov Maluku mengsosialisasikan tugas pokok dan fungsi melalui televisi kabel.

“Ini luar biasa. Saya apresiasi untuk itu teman-teman  bisa lebih beraktifitas secara kreatif. Saat ini mau tidak mau kita dituntun untuk transparan dan harus bisa memberikan pelayanan yang terbuka ke masyarakat karena  masyarakat adalah tujuan utama kita pada pelayanan publik,” katanya.

Saat ini, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkup Kejati Maluku telah dilaksanakan. Oleh karena itu, yang harus diprioritaskas adalah membangun SDM dan sistem kerja.

Oleh karena itu yang bisa dikerjakan adalah membangun SDM dan sistem kinerja. SDM karena pelaku orang yang harus bisa memberikan pelayanan maksimal.

“Bukan dilayani tapi melayani semaksimal dan sebaik mungkin dan transparan. Sistem kerja juga harus kita atur mulai sekarang yang dulu pakai tolak ukur kebiasaan maka harus diubah apalagi kita telah masuk WBK dan WBBM,” terangnya.

Diakuinya, tidak semua tugas Kejati bisa dipublikasikan namun kegiatan yang sifatnya  berguna bagi kepentingan  publik harus disampaikan. Salah satunya adalah fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara.

“Tidak semua bisa diekspor tapi kegiatan yang sifatnya berguna bagi kepentingan publik harus kita sampaikan. Kejaksaan fungsinya adalah jaksa pengacara negara. Berikan bantuan maksimal kepada pemerintah bila ada masalah keperdataan jangan segan-segan karena kami siap membantu,” tukas Yudi.

Untuk diketahui, saluran media elektronik TV Diskominfo Channel, akan tayang kegiatan lingkul Kejati Maluki tiap Rabu pukul 13.30 WIT (BB-ENY)