BERITABETA.COM, Ambon – Gubernur Maluku terpilih, Murad Ismail telah memaafkan pemilik akun facebook Nyong Teterissa, atas perbuatannya menggunggah status berisi kata-kata makian dan cacian kepada orang nomor satu di bumi raja-raja itu, pada 1 April 2019 lalu.

“Saya sudah memaafkan kamu, sebelum kamu minta maaf. Apalagi ketika saya tahu orang tuamu yang laki-laki sudah tiada. Sedangkan kamu pekerjaannya tidak jelas,” kata Murad Ismail kepada Nyong Teterissa di hadapan jamuan makan malam yang dia hidangkan untuk pemuda tersebut, berlangsung di Imperial Resto, Ambon, Sabtu (06/04/19).

Murad Ismail mengatakan, seharusnya Nyong Teterissa tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan dirinya sendiri, yang berakibat dia tidak dapat berbakti kepada orang tuanya. “Itu yang saya pikirkan. Jadi saya memaafkan kamu, sebelum kamu minta maaf. Kamu itu anak (bagi) saya,” katanya.

Atas nama pribadi, Murad Ismail meminta maaf kepada pemuda itu, bila ada anggota kepolisan khususnya dari Brigade Mobil (Brimob) yang melakukan tindakan kasar terhadapnya, selama dia ditahan dua hari di dalam sel tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Dia juga minta maaf kepada ibu dari Nyong Teterissa, yang turut merasakan dampak dari perbuatan anaknya, ketika pemuda itu meringkuk selama dua hari dalam sel tahanan Polres Ambon.

Murad Ismail pun berjanji, akan membantu meningkatkan harkat dan martabat pemuda itu beserta keluarganya, yang notabene merupakan keluarga tidak mampu.

Dia mengatakan, akan membantu memberi modal usaha kepada ibunda Nyong Teterissa, yang selama ini melakoni pekerjaan sebagai penjual tas kresek di pasar tradisional Mardika Ambon.

Dia berharap, dengan modal itu nantinya ibunda Nyong Teterissa bisa punya usaha yang lebih baik. Sementara kepada istri Nyong Teterissa, Fitri Hurasan, Murad Ismail berniat melanjutkan pendidikan perempuan muda itu ke tingkat perguruan tinggi.

Adapun kepada Nyong Teterissa, yang pernah menjadi buruh pabrik playwood di Jayapura, dan sempat menjadi buruh bangunan di Kota Ambon, Murad Ismail berniat memberikan pekerjaan untuknya. Namun, terlebih dahulu pemuda itu harus mengikuti pembinaan dan pelatihan, sebagai prasyarat dia bisa mendapatkan pekerjaan tersebut.

Pada Senin 1 April 2019 lalu, Nyong Teterissa mengunggah status di media sosial Facebook berisi kata-kata makian dan cacian kepada Murad Ismail. Hal itu disebabkan, saat masa kampanye pemilihan kepala daerah Maluku pada 2018 lalu, Muraid Ismail pernah menjanjikan akan memindahkan ibu kota provinsi dari Kota Ambon ke Makariki, Kabupaten Maluku Tengah, bila dirinya menjadi gubernur.

Selang sehari, setelah Nyong Teterissa mengunggah status itu, dia ditangkap aparat kepolisian, saat sedang berada di Gang Dasilva, Kecamatan Sirimau, Ambon. “Dia ditangkap pada hari Selasa 2 April, saat sedang duduk-duduk di Gang Dasilva. Ketika ditangkap dia pasrah saja,” kata seorang personil polisi yang turut melakukan penangkapan.

Menurut dia, sebelum ditangkap Nyong Teterissa telah mengunggah status berisi permintaan maafnya kepada Gubernur Maluku terpilih itu.

Sementara itu, Nyong Teterissa ketika dikonfirmasi usai jamuan makan malam itu menyatakan penyesalannya telah mengunggah status tersebut. “Pikiran (saya) sedang kosong saat menulis status itu. (Saya) tidak tahu dampak yang bisa ditimbulkan akibat menulis status itu,” kata Nyong Teterissa.

Dia pun meminta maaf kepada Murad Ismail dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara kepada seluruh masyarakat Maluku, Nyong Teterissa menghimbau agar jangan sampai melakukan perbuatan seperti yang dia lakukan.

“Basudara (saudara, red) semua, jangan tiru perbuatan yang saya lakukan di media sosial beberapa hari yang lalu,” ujarnya. (BB – ENY)