BERITABETA.COM, Ambon – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku memastikan akan kembali menguji lagi spesimen Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara (RST) dr. Latumeten Ambon. Pasien berusia 74 tahun ini dinyatakan positif Covid-19, setelah menjani Rapid Test.

“Hasil test itu harus dikonfirmasi lagi dengan Polymerase Chain Reaction (PCR). Sejauh ini, pasien tersebut diberlakukan sebagaimana pasien positif, sambil kita menunggu hasil sampel yang sudah dikirim,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (04/04/2020).

Secara medik hasil dari Rapid Test tersebut harus diuji lagi dengan mengirim spesimennya untuk diperiksa di Laboratorium dengan mengunakan metode PCR di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. M. Pontoh menegaskan proses pengujian ini harus dilakukan, karena tingkat keakuratan Rapid Test Covid-19 hanyalah 80 persen.

“Bisa positif palsu, atau negatif palsu. Kalau pemeriksaan spesimen di Labkes  keakuratannya bisa mencapai lebih dari 92 persen,” tegasnya.

Dari hasil tracing, wanita ini pada tanggal 14 Maret lalu baru saja dari Makassar, Sulawesi Selatan. Masa isolasi mandirinya juga sudah lewat, dan tidak menunjukan gejala sakit. Namun beberapa hari lalu dia merasa lemas.

Setelah tiba di Ambon, pasien tersebut mengeluh lemas-lemas, dan awalnya tidak menunjukkan gejala umum seseorang yang terinfeksi Covid-19. Wanita sepuh ini kemudian memeriksakan diri  ke dokter praktek ahli paru.

Dia kemudian dirujuk untuk melakukan test Covid-19 pada tanggal 30 Maret . Test dilakukan tiga hari lalu. Hari ini hasilnya keluar, dan dinyatakan positif. Kini dia menjalani perawatan di RST Ambon.

Sementara data terbaru yang dihimpun beritabeta.com hingga, Sabtu malam (04/04/2020) menyebutkan, jumlah PDP Covid-19 di Maluku kini mencapai 12 orang. Jumlah ini termasuk Nenek 74 tahun yang disebut positif.

Penyumbang PDP terbesar ada di kota Ambon dengan jumlah 6 orang. Kemudian, kota Tual dan Kepulauan Aru masing-masing terdapat 2 PDP, dan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Maluku Tengah masing-masing terdapat 1 PDP.

Sedangkan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) terus bertambah menjadi 146 orang. Penyebaran ODP ini tersebar  di 11 kabupaten/ kota se- Maluku. Berada di urutan teratas adalah Kota Ambon dengan jumlah ODP mencapai 52 orang, menyusul Kabupaten Buru yang mencapai 42 orang.

Kemudian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berjumlah 17 orang, Kota Tual berjumlah 10 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 7 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terdapat 6 orang, Kabupaten Buru Selatan, 4 orang. Kemudian  Kabupaten Malra dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masing-masing 2 orang, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 1 orang. (BB-DIO)