BERITABETA.COM. Saumlaki – Salah seorang pasien dengan status probable (dalam kategori suspek dan memiliki gejala ISPA berat) dengan insial JK di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, dimakamkan dengan menggunakan protap Covid-19.

“Satgas Covid-19 setempat, mengaku pemakaman jenazah JK dengan protap Covid-19 didasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Kesehatan 413  yang menghendaki pasien dengan kasus probable tetap dimakamkan dengan protap Covid-19. Sementara pihak keluarga dan jemaat menilai JK tidak terinfeksi Covid,”

Pemakaman ini dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) setelah pihak medis mengantongi hasil  rapid test IGM dan IGG menunjukan hasil reaktif.

Rencana pemakaman JK yang merupakan seorang pendeta itu, mengejutkan masyarakat setempat, lantaran almarhum belum diketahui secara pasti apakah merupakan pasien Covid-19. Proses pengambilan sampel swab, juga belum keluar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar  dr. Edwin Tomasoa, yang dikonfirmasi beritabeta.com di Tanimbar, Selasa (10/11) menjelaskan  pemakaman jenazah dengan protap Covid-19 itu dilakukan sesuai dengan  Petunjuk Teknis (Juknis) Kesehatan 413.

Dalam Juknis itu, kata Edwin, meskipun pihak medis belum mengantongi hasil swab test JK, namun pemberlakukan pemakaman tetap berpedoman pada protokol Covid-19.

“Pasien ini meninggal dalam posisi probable. Dalam istilah kesehatan itu belum diperiksa swab-nya dan belum dipastikan bahwa pasien terpapar Covid-19. Tetapi gejala sakit yang diderita mengarah ke Covid-19 dan sudah meninggal sebelum swab,” tandas Edwin.

Tomasoa mengatakan, orang dengan  probable  maupun orang yang positif terkonfirmasi Covid-19, apabila meninggal maka aturan pemakaman harus dalam protokol Covid-19 sesuai Juknis.

Menurut dia, pasien JK telah menderita sakit selama 12 hari dan hanya dirawat mandiri di rumahnya. Dan sempat dilayani oleh salah satu staf Puskesmas Saumlaki. Dan staf puskesmas tersebut juga hasil suspeknya atau swabnya positif.

“Jadi memang almarhum ini juga sering melakukan pelayanan doa kepada salah seorang pasien positif Covid-19 atas nama Pak Yaran. Pasien ini terjangkit dari cucunya yang melakukan perjalanan dari Jakarta,” urainya.

Kondisi ini yang membuat tuntutan pihak keluarga JK untuk membawa pulang jenazahnya dan dimakamkan secara umum, tidak diizinkan.

“Jadi jenazah JK hari ini tetap akan  dilakukan proses pemakaman di TPU Desa Ilngey dengan menggunakan protokol Covid-19,” tegasnya.

Dari catatan media ini, hingga saat ini di KKT terdapat sebanyak tiga orang pasien  yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiganya berada di Tanimbar.

Mereka masing-masing berinisial Y, seorang perawat Rumah Sakit dr. PP Magrety dan satu orang anggota keluarga dari pasien Y.

Dari pantauan media ini, situasi di RSUD dr.PP Magrety, terlihat lenggang, pasca kematian JK. Pelayanan umum sementara di rumah sakit itu, ditutup untuk umum.

Terlihat pula aparat keamanan dari Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penjagaan ekstra ketat. Pasalnya pihak keluarga pasien yang meninggal terus memaksa untuk memulangkan jenazah dan dilakukan pemakaman secara umum.

Kematian pasien JK oleh keluarga dan jemaat dinilai bukan disebabkan oleh Covid-19.  Sementara, Satgas Covid-19 setempat tetap  berpatokan pada Juknis yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan kembali pembaharuan dalam Penanganan Pandemi Covid-19, edisi kelima. Buku setebal 200 halaman yang mengatur Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu juga tertuang lampiran Keputusan Menteri Kesehatan yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tidak terpisahkan.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (covid-19) ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 13 Juli 2020 di Jakarta (BB-SL)