BERITABETA.COM, Ambon – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2017, mengenai pembatalan Pasal 61 dan 64 Undang Undang (UU) Sistem Kependudukan Tahun 2006, telah membawa angin segar bagi tiga suku asli di Maluku.

Suku Naulu, Suku Huaulu dan Suku Yalhatan yang menetap di dataran Pulau Seram itu resmi memiliki kepercayaan(agama) sendiri, setelah Pasal 61 dan 64 UU yang hanya mengakomodir mengenai agama, namun tidak untuk penganut kepercayaan lain dibatalkan.

Kepastian adanya pengakuan pemerintah ini disampaikan Anggota Tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku, Nizham Idary Toekan, melalui rilisnya yang diterima beritabeta.com, Rabu sore (18/7/2019).

Menurut Toekan, momen pengakuan tersebut terjadi saat pertemuan budaya yang melibatkan perwakilan dari  tiga suku tersebut di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa (17/7/2019).

Dari pertemuan yang diprakarsai Yayasan Pendidikan Kristen Pamahanunusa Malteng, ini telah disampaikan dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Malteng terhadap masalah status agama yang melekat pada indentitas kependudukan ketiga suku ini.

“Pertemuan budaya itu juga dihadiri Wakil Bupati Malteng Marlatu Leleury, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malteng Nova Anakotta, serta Sekertaris Dinas Dikbud Provinsi Maluku Mimi Hudjadjani,” tulis Toekan.

Nizham menjelaskan, polemik status kependudukan dari ketiga suku yang selama ini mengalami keresahan saat melakukan proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kelahiran, akhirnya berakhir dengan adanya pengakuan tersebut.

“Jadi keputusan MK membatalkan Pasal 61 dan 64 Undang Undang (UU) Sistem Kependudukan Tahun 2006 ini, karena  dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebab UUD 1945 telah jelas mengamanatkan negara menjamin setiap kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya,” urainya.

Untuk itu, kata Toekan, melalui keputusan MK tersebut melalui pertemuan budaya yang digelar pihaknya ikut menghadirkan kembali Kepala Disdukcapil Kabupaten Malteng, untuk dapat memberikan arahan kepada sebanyak 100 orang perwakilan dari tiga suku asli Maluku ini.

Ia menambahkan, dari pertemuan budaya itu, Disdukcapil Kabupaten  Malteng telah menyampaikan pendapat  bahwa tertib administrasi kependudukan saat ini telah mulai dilakukan, serta sesuai dengan keputusan MK terkait status agama dan kepercayaan yang dianut oleh ketiga suku tersebut.

“Jadi kepercayaan/agama tiga suku ini sudah resmi dicantumkan pada kolom agama KTP, ” jelas Nizham yang juga Kepala SMK AL- Wathan Ambon ini. (BB-DIO)