BERITABETA.COM, Ambon – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima sebanyak 16 ekor satwa liar jenis burung Kakatua dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.

Belasan Kakatua ini 10 ekor diantaranya merupakan burung jenis Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dan 6 ekor burung Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana).

Humas BKSD Maluku dalam rarinya yang diterima beritabeta.com, menyebutkan, penyerahan dilakukan PPS Tasikoki pada pukul 06:00 WIT bertempat di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi Ambon,  Rabu (4/12/2019).

Kegiatan penyerahan burung langka ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyerahan satwa liar endemik Maluku dan Maluku Utara yang dilakukan oleh pihak PPS Tasikoki pada tanggal 30 November 2019 di Pelabuhan Laut Bastiong Kota Ternate.

Saat itu PPS Tasikoki telah menyerahkan satwa liar ke Balai Taman Nasional (BTN) Aketajawe Lolobata sebanyak 23 ekor burung endemik Maluku Utara terdiri dari 4  ekor Kakatua Putih (Cacatua alba), 6 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dan 13  ekor Kasturi Ternate (Eclectus roratus).

Selain burung Kakatua, PPS Tasikoki juga menyerahkan satwa liar kepada BKSDA Maluku berupa 4 ekor Kera Yaki (Macaca nigra). Kera Yaki  merupakan satwa endemik Maluku Utara langsung dibawa ke Resort Bacan untuk proses habituasi persiapan pelepesliaran yang akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam Gunung Sibela Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.

“10 ekor Kakatua Seram dan 6 ekor burung Kakatua Tanimbar itu, saat ini sementara akan diistirahatkan di kandang Transit Passo,” tulis Humas BKSD.

Selanjutnya, 10 ekor Kakatua Seram itu akan direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PRS) Masihula.  Sedangkan 6 ekor burung Kakatua Tanimbar akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar.

Belasan satwa liar ini merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat yang terjadi di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Utara dan dititipkan di PPS Tasikoki.

“Untuk 4 ekor Kera Yaki merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS Tasikoki,”sebut BKSD.

Proses penyerahan dan pelepasliran satwa  dari PPS Tasikoki ini dilakukan karena satwa tersebut sudah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di PPS Tasikoki kurang lebih selama 3 -4 tahun, sehingga sudah dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar.

Selain itu direncanakan pada akhir tahun ini PPS Tasikoki akan menerima pengembalian satwa liar hasil sitaan (repatriasi) yang berhasil diamankan di wilayah Dafau Filipina, sehingga pihak PPS Tasikoki harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menampung satwa-satwa tersebut (BB-DIO)